KUTACANE | Pengerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Lawe Harum, Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai negara hingga Rp26,27 miliar tersebut menuai banyak kritik karena diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari harapan masyarakat. Sejumlah pihak bahkan menyebut proyek irigasi ini “kebal” dari pengawasan karena diyakini mendapat dukungan dari pihak-pihak berkepentingan.
Proyek ini dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) dengan konsultan pengawas Agrinas Jaladri dalam rangkaian program Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Utama Daerah Irigasi kewenangan Provinsi Aceh tahap kedua, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Berdasarkan kontrak PB 0201-Bws 1.6.1/1704, proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu 97 hari kalender.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski statusnya proyek strategis, kenyataan di lapangan jauh dari kata memuaskan. Sejumlah dinding beton yang diharapkan menjadi penopang utama saluran air justru tampak tidak rapi, bahkan ditemukan indikasi retakan di berbagai titik. Parahnya lagi, struktur yang sempat rusak akibat banjir hydrometeorologi hanya “diperbaiki” secara sederhana. Lapisan semen tipis ditambahkan untuk menutupi kerusakan lama, namun tidak dilakukan perbaikan mendasar ataupun penguatan konstruksi.
Sorotan tajam juga muncul terhadap metode pengecoran lantai irigasi yang hanya menimpa konstruksi lama tanpa penguatan sesuai standar teknis yang berlaku. Praktik ini berpotensi mengurangi usia dan daya tahan bangunan sehingga pada akhirnya meningkatkan risiko kerusakan lebih cepat.
Pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, secara tegas mengkritik jalannya proyek ini. Ia menilai pengerjaan yang terkesan terburu-buru dan asal-asalan sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan dana negara. “Ini proyek besar dengan anggaran puluhan miliar rupiah, tetapi kenyataannya seperti pekerjaan tambal sulam. Kalau dikerjakan seperti ini terus, masyarakat yang akan menanggung kerugiannya nanti,” ujarnya.
t dibalik pelaksanaan proyek tersebut, yang menyebabkan pengawasan seolah tidak berjalan maksimal. Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas dan pertanggungjawaban pengerjaan. “Jangan sampai proyek strategis seperti ini justru hanya menjadi ajang menghabiskan anggaran tanpa hasil nyata bagi petani,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran terhadap regulasi penyelenggaraan jasa konstruksi dan pedoman teknis irigasi makin kuat dengan maraknya laporan warga yang tak bisa mengakses informasi atau laporan kemajuan proyek. Padahal, keterbukaan adalah bagian wajib dalam pengelolaan pembangunan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi maupun Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketidakpuasan masyarakat juga semakin bertambah mengingat proyek ini seharusnya mendukung program prioritas pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan capaian produksi di Aceh Tenggara yang potensinya di sektor pertanian sangat besar. Namun, jika perbaikan irigasi dilakukan tanpa memperhatikan kualitas, maka program ketahanan pangan pun terancam hanya menjadi retorika.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan tersebut. Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari pemerintah agar setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar memberi manfaat dan tidak hanya berakhir sebatas proyek tambal sulam yang melemahkan kepercayaan publik. (RED)










































