Kasus Mesum Oknum ASN PPPK di Ingin Jaya: Cermin Buram Etika Publik, Respons Cepat Kasatpol PP dan WH Aceh Patut Diapresiasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 02:09 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Sabtu 8 November 2025 | Solidaritas Mahasiswa Pemuda Aceh (SMPA) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh dalam mengamankan kasus pelanggaran moral yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TRA (28), asal Banda Aceh, bersama seorang perempuan berinisial AM (23) asal Aceh Tengah.

Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah kos di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dan langsung mendapat respon sigap dari aparat WH yang mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi dan lembaga pemerintahan Aceh. Seorang aparatur publik—yang seharusnya menjadi contoh moral dan etika—malah terjerumus dalam perilaku yang mencoreng nilai-nilai syariat Islam yang menjadi dasar pelaksanaan hukum di Aceh. Solidaritas Mahasiswa Pemuda Aceh menilai bahwa tindakan cepat dari Kasatpol PP dan WH Aceh menunjukkan bentuk ketegasan negara dalam menjaga marwah hukum dan moral publik.

Ketua Umum SMPA, Aziz Arkan Hakiki, menyatakan bahwa langkah cepat aparat WH patut diapresiasi karena mencerminkan komitmen lembaga dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Kita harus mengakui bahwa respons cepat Kasatpol PP dan WH Aceh bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap wibawa syariat Islam di Aceh. Ini bentuk profesionalisme yang harus terus dipertahankan,” ujar Aziz Arkan Hakiki.

Namun demikian, Aziz menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan proses hukum syariat. Pemerintah Aceh juga harus melakukan pembinaan dan penertiban internal di kalangan ASN, terutama PPPK yang dalam beberapa kasus masih luput dari pengawasan moral dan kedisiplinan birokrasi.

“ASN dan PPPK adalah representasi negara. Jika moralitas mereka jatuh, maka itu sama saja dengan jatuhnya kepercayaan rakyat terhadap aparatur publik,” lanjut Aziz.

SMPA menilai bahwa kasus seperti ini menunjukkan adanya krisis nilai dalam birokrasi, di mana sebagian aparatur gagal menempatkan diri sebagai teladan masyarakat. Padahal, tanggung jawab ASN tidak hanya administratif, melainkan juga moral. Dalam konteks Aceh—yang memiliki kekhususan pelaksanaan syariat—setiap pelanggaran etika oleh aparatur publik menjadi isu sensitif yang berimplikasi langsung terhadap citra pemerintahan dan legitimasi pelaksanaan hukum Islam di mata masyarakat luas.

Oleh karena itu, SMPA mendorong agar Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah dan Inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan ASN dan PPPK. Penguatan nilai-nilai spiritual dan etika harus menjadi bagian dari kebijakan pembinaan kepegawaian, bukan hanya orientasi administratif.

SMPA juga mengingatkan publik untuk tidak menjadikan kasus ini sebagai bahan stigma terhadap institusi atau profesi tertentu. Kritik harus diarahkan secara konstruktif, dengan tujuan memperbaiki sistem, bukan membunuh karakter individu.

“Yang perlu kita dorong adalah bagaimana lembaga publik memperkuat pengawasan internal, memperbaiki moral birokrasi, dan menjadikan setiap pelanggaran sebagai pelajaran bersama untuk tidak diulangi,” ujar Aziz.

Selain itu, SMPA juga menegaskan bahwa keberanian masyarakat melaporkan tindakan pelanggaran moral patut diapresiasi. Partisipasi publik menjadi unsur penting dalam menegakkan syariat secara adil dan berimbang. Namun, laporan masyarakat harus selalu ditindaklanjuti dengan proses hukum yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Aziz menambahkan, “Kita tidak ingin hukum syariat dijalankan secara simbolik. Hukum harus hadir sebagai cerminan keadilan, bukan hanya penegakan moralitas di permukaan. Jika ada pelanggaran, maka prosesnya harus terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang diatur dalam Qanun Jinayah.”

SMPA menilai bahwa langkah cepat WH Aceh kali ini menjadi bukti bahwa lembaga tersebut masih memegang peran penting dalam menjaga nilai sosial dan hukum di tengah masyarakat. Namun ke depan, sinergi antara penegakan hukum dan pembinaan moral ASN harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus yang menimpa oknum ASN PPPK ini seharusnya menjadi cermin reflektif bagi seluruh birokrasi Aceh. Bahwa jabatan publik bukan hanya soal pangkat dan gaji, melainkan amanah yang dititipkan oleh rakyat. Ketika seorang aparatur melanggar norma, maka secara moral ia telah berkhianat terhadap kepercayaan rakyat dan merusak wajah Aceh sebagai daerah berlandaskan nilai keislaman.

Dalam konteks idealisme mahasiswa, SMPA menegaskan bahwa tugas moral kaum muda bukan hanya untuk mengkritik, tetapi juga menjaga agar ruang publik tetap bersih dari penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan moral. Kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap perilaku tidak etis, karena setiap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara adalah cermin bagi rakyat yang dipimpinnya.

Pada akhirnya, SMPA mengajak seluruh pihak, terutama instansi pemerintah di Aceh, untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum introspeksi kolektif. Ketegasan Kasatpol PP dan WH Aceh harus diikuti dengan langkah-langkah strategis lain dalam memperkuat etika publik dan reformasi moral birokrasi. Karena menegakkan syariat bukan hanya dengan cambuk dan hukum, tetapi juga dengan pendidikan nilai, teladan, dan tanggung jawab sosial. (REL)

Berita Terkait

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya
Ilham Rizky Maulana Desak Kapolda Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT BMU: “Pencabutan Izin Bukan Akhir, Ini Soal Hukum!”
Aceh Genjot Digitalisasi Gampong, 6500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP
Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi
Wabup Nagan Raya Hadiri Seminar dan Diskusi Buku “Langkah dan Jejak Pembangunan Nagan Raya” di UIN Ar-Raniry
Rakor Bank Aceh Syariah dan DPRA: Dorong Transparansi dan Penguatan Ekonomi Syariah
LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi
KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:48 WIB

388 Mahasiswa UGL Diwisuda, Pemerintah Daerah Siap Perjuangkan Status Negeri

Jumat, 7 November 2025 - 18:04 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Batu Hamparan

Jumat, 7 November 2025 - 18:02 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Bimtek Aplikasi Sigolabang, Dorong Pengelolaan Aset Daerah Berbasis Digital

Jumat, 7 November 2025 - 18:00 WIB

Antisipasi Bencana, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif di Apel Gabungan

Jumat, 7 November 2025 - 17:46 WIB

Monev Pajak Dana Desa di Aceh Tenggara Memanas, Bupati Janji Tanggung Jawab Akan Dibagi Secara Adil

Jumat, 7 November 2025 - 17:40 WIB

Bupati Aceh Tenggara Ajak Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Bersinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 6 November 2025 - 13:54 WIB

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Imbau Hapus Video Kekerasan Anak: “Jangan Tambah Luka dengan Sebaran di Medsos”

Kamis, 6 November 2025 - 01:59 WIB

Bupati Gayo Lues Minta Camat dan Pengulu Bekerja dengan Hati untuk Wujudkan Perubahan Nyata

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:47 WIB