JAKARTA | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri secara langsung kegiatan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp13 triliun dari hasil tindak pidana korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Acara tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025), dan menjadi panggung penting bagi Presiden Prabowo dalam menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penyelamatan kekayaan negara untuk rakyat.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengawali dengan ucapan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas keberhasilan memulihkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Ia menekankan bahwa uang hasil sitaan sebesar Rp13.255.244.538.149 bukan hanya simbol keberhasilan penindakan hukum, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melawan penyelewengan kekayaan nasional. “Ini simbol dari penyelamatan kekayaan negara. Dana ini bisa memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah, atau membangun 600 kampung nelayan modern,” tutur Presiden.
Prabowo kemudian memberikan ilustrasi dampak uang tersebut apabila digunakan untuk keperluan rakyat secara langsung. Ia menghitung bahwa pembangunan 1.000 kampung nelayan dengan anggaran Rp22 miliar per desa dapat memberikan kehidupan layak bagi sedikitnya 5 juta orang. Pesan utamanya adalah bahwa satu kasus korupsi yang berhasil diungkap dapat mengubah masa depan jutaan warga, bila uang yang diselewengkan berhasil kembali ke tangan negara.
Namun di balik keberhasilan itu, Presiden juga mengingatkan bahwa masih banyak sektor sumber daya alam Indonesia yang menjadi ladang praktik ilegal, seperti tambang-tambang tanpa izin yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Ia menyinggung penindakan terhadap penyelundupan timah di Bangka Belitung, yang disebut berjalan selama hampir dua dekade. “Kalau rata-rata kerugian Rp20 triliun per tahun saja selama 20 tahun, berarti kita berbicara tentang Rp800 triliun,” ujarnya serius.
Presiden menyampaikan bahwa praktik korupsi dan kejahatan ekonomi bukan hanya merugikan negara secara finansial, melainkan juga tidak manusiawi karena menyengsarakan rakyat. Ia menyinggung kasus kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan nasional oleh para pelaku usaha yang memilih mengutamakan ekspor demi keuntungan pribadi. “Diambil dari bumi kita, dibawa ke luar negeri, lalu rakyat dibiarkan antre minyak goreng. Ini kejam,” ucap Presiden dengan nada menekan.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga memberikan pesan penting kepada seluruh aparat penegak hukum agar adil dan berpihak kepada rakyat kecil. Ia mengkritik keras praktik hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus-kasus yang menjerat anak-anak dan orang miskin karena persoalan sepele. “Kalau perlu, jaksa, hakim, atau polisi pakai uang sendiri ganti rugi ayam curian itu. Jangan kejam pada rakyat kecil,” ujar Presiden, mengingat peristiwa seorang anak SD yang ditahan karena mencuri.
Menutup sambutannya, Prabowo menekankan bahwa harta yang diperoleh melalui cara tidak sah, apalagi dengan mengorbankan rakyat, merupakan harta haram yang akan membawa petaka bagi pelakunya dan keluarganya. Ia juga memperingatkan para pengusaha agar tidak memandang enteng kekuatan negara, karena pemerintah, menurutnya, sedang dan akan terus bertindak tegas. “Kalau mereka anggap bisa terus menipu bangsa sebesar Indonesia, kita akan buktikan, negara ini masih kuat,” tegasnya.
Presiden Prabowo menyebut kehadirannya di Kejaksaan Agung hari ini sebagai pertanda baik, karena bertepatan dengan tepat satu tahun masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. “Ini tanda baik, pada satu tahun saya menjabat, negara berhasil menyelamatkan duit rakyat Rp13 triliun. Ini kerja keras pemerintah dan bukti nyata kepada rakyat,” pungkasnya.
Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari putusan hukum terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak usaha Permata Hijau Group. Uang sebesar Rp13,2 triliun yang kini diserahkan ke kas negara berasal dari proses sitaan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan memulihkan seluruh kerugian negara dari kasus ini maupun praktik-praktik sejenis di berbagai sektor strategis lainnya. (*)