Empat Pencuri Ternak Dibekuk Polres Abdya, Gunakan Mobil Avanza untuk Angkut Sapi dan Kambing

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:33 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABDYA |  Empat orang tersangka pencurian ternak dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) di Desa Keudai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Para pelaku ditangkap saat beraksi mencuri sapi dan kambing milik warga menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza.

Kepala Satuan Reskrim Polres Abdya, Inspektur Satu Wahyudi, menyampaikan keempat tersangka masing-masing berinisial HS (38), warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh; DW (43), warga Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan; SN (19) dari Desa Lhang, Kecamatan Setia; dan HF (15), warga Kuala Batee. Dua terakhir berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan menyewa mobil Avanza putih bernomor polisi BL 1563 CC. Mobil tersebut dikemudikan langsung oleh HS, sementara tiga pelaku lainnya bertugas menangkap hewan ternak dari lokasi kejadian. Aksi mereka dilakukan menjelang subuh, saat kondisi lingkungan masih gelap dan sepi.

“Ketiganya turun dari mobil. Mereka langsung menangkap hewan ternak dan memasukkannya ke dalam kendaraan,” ujar Wahyudi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Pencurian itu diketahui masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas perjalanan mobil pada jam-jam tidak biasa. Laporan warga segera ditindaklanjuti aparat kepolisian yang langsung menuju lokasi. Tak lama kemudian, empat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu ekor sapi jantan berwarna hitam kecokelatan dan satu ekor kambing betina berwarna cokelat putih sebagai barang bukti. Satu unit mobil putih jenis Avanza juga turut diamankan sebagai alat transportasi yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kawanan ini terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.

Wahyudi menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian ternak. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi mereka adalah tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
BWS Sumatera I Lakukan Pemeliharaan Saluran Irigasi D.I. Susoh di Aceh Barat Daya
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Pemkab dan Komponen di Abdya Dukung Penuh Pembangunan Yon TP Tahap III di Surin
DPW APRI Aceh Puji Langkah Berani Bupati Abdya dalam Menegakkan Keadilan Sumber Daya Alam

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru