Aceh Tenggara – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku berinisial SA (22) berhasil ditangkap kurang dari dua jam setelah insiden tragis yang menewaskan Joni Egendi (40) pada Selasa malam (14/10/2025).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bambel dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di wilayah Desa Lawe Polak. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil dibekuk beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan dengan lancar tanpa perlawanan dari pelaku,” ujar AKP Jomson, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa naas itu bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban menegur pelaku yang diduga telah menjual seng bekas milik korban tanpa izin. Teguran tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya yang sempat berlanjut menjadi perkelahian ringan.
Melihat situasi memanas, Kepala Desa setempat turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak agar menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mediasi yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB sempat menghasilkan kesepakatan damai. Namun, perdamaian itu ternyata tidak bertahan lama.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, korban dan pelaku kembali bertemu di teras rumah seorang warga bernama Umar Dani. Ketegangan kembali memuncak hingga berujung pada insiden tragis. Informasi sementara dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban diduga terlebih dahulu menyerang pelaku menggunakan sebilah parang.
Dalam situasi terdesak, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke lantai. Akibat perlawanan tersebut, korban tergeletak tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, pelaku panik dan langsung melarikan diri. Warga yang mendengar keributan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Bambel. Tim gabungan yang mendapatkan laporan bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi sebilah parang yang diduga digunakan korban, sepasang sandal korban, dan sebuah topi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban meninggal dunia akibat konflik yang dipicu persoalan pribadi,” ujar AKP Jomson Silalahi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif di balik insiden ini serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan jika ada indikasi perselisihan yang berpotensi memicu kekerasan, demi mencegah kejadian serupa terulang.
Laporan: Tim Media Baranews













































