KUTACANE — Pemerintah Kecamatan Darul Hasanah menegaskan pentingnya peran dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Hal itu disampaikan Camat Darul Hasanah, Hayadun, saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Perangkat Kute Desa Tanjung Mbakhu, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (14/10/2025).
Dalam sambutannya, Hayadun menyatakan bahwa perangkat desa merupakan elemen kunci dalam memastikan jalannya pemerintahan yang efektif dan proaktif. Karena itu, kepala desa diminta tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga membimbing dan mengarahkan perangkatnya agar memahami dan melaksanakan tugas masing-masing.
“Perangkat desa harus tahu posisi dan fungsinya. Mereka adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Kepala desa wajib memberi bimbingan supaya roda pemerintahan berjalan sesuai harapan,” tegas Hayadun.
Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Kute (BPK) sebagai bagian dari pengawasan di tingkat desa. BPK, kata dia, memiliki mandat memberikan masukan dan kritik objektif kepada kepala desa guna menjaga stabilitas dan akuntabilitas pemerintahan desa.
“Kalau ada permasalahan, selesaikan dengan musyawarah bersama, libatkan ketua BPK, perangkat desa, dan jika perlu, pihak kecamatan agar persoalan tidak berlarut,” ujar Camat.
Di hadapan aparatur Desa Tanjung Mbakhu, Hayadun juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2025 telah memasuki akhir masa pelaporan. Seluruh kepala desa diwajibkan segera menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan mengirimkannya ke Inspektorat Aceh Tenggara sebagai syarat administrasi pengajuan Dana Desa Tahun 2026.
“Tanpa LPJ, proses pengajuan berikutnya tidak bisa lanjut. Ini tanggung jawab administrasi yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Abd Kariman, hadir sebagai narasumber dan memberikan arahan teknis seputar tugas dan fungsi kepala desa. Ia menjelaskan bahwa kepala desa merupakan pemimpin tertinggi pemerintahan desa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas tata kelola anggaran dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
“Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa sekretaris desa berperan penting dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan desa, serta menjadi atasan langsung bagi pelaksana teknis seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kinerja perangkat desa di Tanjung Mbakhu serta menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjalankan tugas pemerintahan secara akuntabel dan profesional.
RED













































