Perangkat Desa Wajib Paham Tugas, Camat Darul Hasanah Beri Penegasan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:37 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Pemerintah Kecamatan Darul Hasanah menegaskan pentingnya peran dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Hal itu disampaikan Camat Darul Hasanah, Hayadun, saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Perangkat Kute Desa Tanjung Mbakhu, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (14/10/2025).

Dalam sambutannya, Hayadun menyatakan bahwa perangkat desa merupakan elemen kunci dalam memastikan jalannya pemerintahan yang efektif dan proaktif. Karena itu, kepala desa diminta tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga membimbing dan mengarahkan perangkatnya agar memahami dan melaksanakan tugas masing-masing.

“Perangkat desa harus tahu posisi dan fungsinya. Mereka adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Kepala desa wajib memberi bimbingan supaya roda pemerintahan berjalan sesuai harapan,” tegas Hayadun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Kute (BPK) sebagai bagian dari pengawasan di tingkat desa. BPK, kata dia, memiliki mandat memberikan masukan dan kritik objektif kepada kepala desa guna menjaga stabilitas dan akuntabilitas pemerintahan desa.

“Kalau ada permasalahan, selesaikan dengan musyawarah bersama, libatkan ketua BPK, perangkat desa, dan jika perlu, pihak kecamatan agar persoalan tidak berlarut,” ujar Camat.

Di hadapan aparatur Desa Tanjung Mbakhu, Hayadun juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2025 telah memasuki akhir masa pelaporan. Seluruh kepala desa diwajibkan segera menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan mengirimkannya ke Inspektorat Aceh Tenggara sebagai syarat administrasi pengajuan Dana Desa Tahun 2026.

“Tanpa LPJ, proses pengajuan berikutnya tidak bisa lanjut. Ini tanggung jawab administrasi yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Abd Kariman, hadir sebagai narasumber dan memberikan arahan teknis seputar tugas dan fungsi kepala desa. Ia menjelaskan bahwa kepala desa merupakan pemimpin tertinggi pemerintahan desa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas tata kelola anggaran dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

“Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa sekretaris desa berperan penting dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan desa, serta menjadi atasan langsung bagi pelaksana teknis seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kinerja perangkat desa di Tanjung Mbakhu serta menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjalankan tugas pemerintahan secara akuntabel dan profesional.

RED

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru