Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:45 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh —  Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif.

Tersangka berinisial DW (43) itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,96 miliar. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan DW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari Kepolisian Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

“Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian karena adanya kerugian negara mencapai hampir dua miliar rupiah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian, di Banda Aceh, Selasa (30/9).

Menurut Zulhir, penyidikan dimulai dari serangkaian tahapan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp67,5 juta serta 85 bundel dokumen yang berkaitan dengan operasional KCP Rimo.

Bentuk korupsi yang dilakukan DW terungkap lewat sejumlah transaksi mencurigakan lewat dua layanan keuangan PT Pos Indonesia, yaitu aplikasi Wesel Pos (cash to account) dan Pospay (cash in giro). DW diduga menyalahgunakan kedudukannya sebagai penanggung jawab operasional keuangan dengan membuat transaksi fiktif.

“Prosedur otorisasi transaksi yang seharusnya ketat diabaikan. Tersangka kemudian memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (berkas N2) agar seolah-olah transaksi sah dan sesuai aturan, padahal dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya investasi,” jelas Zulhir.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh memperkuat dugaan korupsi tersebut. Audit tersebut menghitung nilai kerugian negara secara pasti, serta didukung oleh keterangan ahli auditor.

DW diketahui menjabat sebagai manajer cabang PT Pos Indonesia KCP Rimo pada periode terjadinya tindak pidana tersebut, yakni sepanjang tahun 2024. Melalui jabatannya, DW memiliki akses dan wewenang penuh terhadap dana operasional kantor pos.

“Faktanya, seluruh dana dalam penguasaan tersangka digunakan untuk transaksi fiktif. DW telah menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” kata Zulhir.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Aceh menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pelayanan publik dan lembaga keuangan negara.

Berita Terkait

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK
Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Danantara dan Bayang Oligarki: Ketika Uang Negara Jadi Penebus Dosa Korporasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:02 WIB

H. Salman Al Farisi Ka Kemenag Berikan Kado Untuk Siswa OMI Di Kegiatan Maulid MIN 3 Nagan Raya.

Berita Terbaru