Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 01:37 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Aksi Gubernur Sumatera Utara yang menghentikan dan mempersoalkan kendaraan truk bernomor polisi Aceh (BL) di wilayah Kabupaten Langkat menuai polemik di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi luas, terutama dari masyarakat Aceh.

Dalam video yang beredar, Gubernur Sumatera Utara tampak turun langsung didampingi seorang pejabat daerah, kemudian menghentikan truk berpelat BL yang tengah melintas di kawasan perbatasan Aceh Tamiang dan Langkat. Kepada sopir truk, rombongan meminta agar pelat kendaraan dipindah ke nomor polisi Sumut (BK) dengan dalih bahwa kendaraan tersebut beraktivitas di wilayah Sumatera Utara.

Menyusul viralnya video tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf atas reaksi publik yang timbul akibat aksi itu. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansyah Harahap, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang kendaraan dengan pelat luar beraktivitas di wilayah Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Senin (29/9).

Ia menjelaskan bahwa maksud dari pejabat yang tampak dalam video tersebut adalah mengajak pemilik kendaraan yang berdomisili dan menjalankan usaha tetap di wilayah Sumatera Utara untuk memindahkan registrasi kendaraannya ke pelat BK atau BB. Tujuannya, agar pendapatan dari pajak kendaraan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah tersebut.

“Yang ingin disampaikan adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB. Pajak kendaraan itu akan kembali sebagai pembiayaan fasilitas umum di Sumut,” jelasnya.

Meski telah ada klarifikasi dan permintaan maaf, peristiwa ini tetap menuai respons tegas dari berbagai pihak. Anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil, menjadi salah satu tokoh yang mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai upaya yang bertentangan dengan prinsip nasionalisme dan bisa merusak keharmonisan antarwilayah.

“Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanyakan kepada Gubernur, apakah STNK itu produk nasional atau daerah?” ujar Nasir dalam pernyataannya pada Senin (29/9).

Menurutnya, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun di Indonesia memiliki hak penuh untuk melintas dan beroperasi di seluruh wilayah negara. Ia mengingatkan bahwa pembangunan ruas-ruas jalan di berbagai provinsi dibiayai oleh APBN dan APBD yang bersumber dari pajak seluruh rakyat Indonesia.

“Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak apabila kebijakan diskriminatif tersebut tetap dipertahankan. Ia menilai aparat kepolisian berwenang mengambil tindakan terhadap pihak mana pun yang mengganggu ketertiban umum dan merusak kesatuan sosial antarwilayah.

“Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah,” ujarnya.

Polemik ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh prinsip dasar hubungan antarwilayah di dalam negara kesatuan. Pada saat yang sama, isu ini menyoroti pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang berdampak lintas provinsi, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi, mobilitas logistik, dan stabilitas sosial di tanah air. (*)

Berita Terkait

Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan
Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju
KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri
Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius
Tim Mahasiswa UGM Raih Empat Penghargaan di Ajang Formula SAE Italy 2025

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru