Jakarta – Boyamin Saiman mengajukan gugatan perdata buntut kelangkaan bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, khususnya SPBU Shell. Gugatan itu dilayangkan melalui sistem e-court pada 27 September 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat meliputi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan Shell. Gugatan didaftarkan atas nama seorang konsumen bernama Tati Suryati.
“Kami mengajukan gugatan perdata atas kelangkaan BBM, terutama di SPBU Shell yang sudah hampir tiga minggu tidak bisa melayani pembelian. Klien kami terbiasa menggunakan Shell karena berbagai alasan, termasuk efisiensi dan isu terkait kualitas BBM,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
Boyamin menyebut kelangkaan ini membuat konsumen tidak punya banyak pilihan selain beralih ke Pertamina. Ia menuding Pertamina memonopoli distribusi BBM, sementara Shell dianggap tidak mampu menyediakan bahan bakar untuk konsumennya dalam jangka waktu yang cukup lama.
Tak hanya itu, Menteri ESDM juga ikut digugat karena dianggap tidak memberikan izin penambahan kuota BBM bagi SPBU swasta seperti Shell.
“Menteri ESDM menjadi pihak tergugat karena dinilai lalai mengatur kuota BBM yang adil. Kelangkaan ini seharusnya bisa dicegah,” lanjutnya.
Sementara itu, Tati mengaku dirugikan atas kelangkaan ini. Menurutnya, ia sudah tiga minggu kesulitan mendapatkan BBM di SPBU langganannya. Terakhir kali ia membeli BBM di Shell adalah awal September 2025, menggunakan bahan bakar berjenis Shell Super.
“Kerugiannya mungkin tidak besar, cuma Rp1,1 juta. Tapi saya merasa hak saya sebagai konsumen tidak dihargai. Jadi kami putuskan untuk menggugat,” ujar Tati.
Tati juga mengatakan sebelumnya menggunakan Shell Nitro sebelum beralih ke Shell Super. Kini, karena ketiadaan pasokan, ia terpaksa menggunakan BBM dari Pertamina, meski mengaku secara kualitas Shell lebih unggul.
Di sisi lain, PT Shell Indonesia membantah bahwa rencana mereka melepaskan bisnis SPBU di Indonesia ada kaitannya dengan isu kelangkaan BBM. Vice President Corporate Relations Shell Indonesia, Susi Hutapea, menyebut proses pengalihan kepemilikan SPBU ke Citadel Pacific Limited dan Sefas Group sudah direncanakan sejak Mei 2025.
“Tidak ada kaitannya ya antara stok BBM dan proses pengalihan kepemilikan SPBU Shell ke Citadel-Sefas,” jelas Susi saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025).
Saat ini, gugatan tersebut sedang menunggu proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak penggugat berharap hakim dapat mempertimbangkan dampak langsung yang dirasakan konsumen akibat kelangkaan BBM di SPBU swasta.