Jakarta — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berhasil menunjukkan efektivitas pendekatan kebijakan fiskal yang berani dan responsif di tengah tekanan ekonomi global. Gaya kepemimpinan Purbaya yang lugas dan cepat dalam bertindak disebut mampu melonggarkan kebijakan fiskal yang selama ini relatif ketat.
Menurut Said, kebijakan fiskal perlu disesuaikan agar bisa merespons kebutuhan domestik, terutama pada aspek penyaluran likuiditas ke sektor riil. Apalagi situasi pasar pembiayaan saat ini semakin menantang, termasuk dalam upaya menarik minat investor terhadap Surat Berharga Negara (SBN).
Suku bunga SBN untuk tahun 2026 saat ini berada di kisaran 6,9 persen. Angka ini disebut sebagai level moderat, tetapi secara psikologis tergolong tinggi dan menandakan tekanan atas biaya pinjaman pemerintah. Said meyakini, langkah-langkah strategis Menteri Keuangan dalam sebulan terakhir dapat membantu menurunkan biaya utang negara secara bertahap.
“Kita melihat gaya komunikasi dan manajemen yang cepat dari Menkeu bisa membuka ruang relaksasi fiskal. Kebijakan yang diambil tetap akuntabel dan menunjukkan keberanian dalam menjawab tantangan likuiditas nasional,” katanya di Jakarta, Senin (23/9/2025).
Sebagai strategi pelengkap, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 12 September 2025. Keputusan ini mengatur mekanisme penempatan uang negara pada lima bank mitra pemerintah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Penempatan tersebut dilakukan untuk memperkuat likuiditas perbankan dalam mendukung sektor usaha, dengan total akumulasi dana mencapai Rp200 triliun. BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, sementara BTN mendapat Rp25 triliun dan BSI sebesar Rp10 triliun. Dana sudah dikirimkan dan dipastikan masuk ke sistem perbankan pada hari yang sama.
“Kita pastikan dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pelan-pelan dana ini akan mendorong penyaluran kredit dan menggerakkan ekonomi,” kata Menkeu dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu (14/9/2025).
Penempatan uang negara dilakukan dalam bentuk deposito konvensional atau syariah tanpa lelang, dengan tenor enam bulan dan mekanisme perpanjangan. Imbal hasil yang dikenakan ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR). Dana tersebut secara tegas tidak boleh digunakan untuk pembelian SBN, dan wajib disalurkan dalam bentuk pembiayaan sektor riil.
Menkeu juga mewajibkan seluruh bank mitra untuk melaporkan penggunaan dana secara rinci kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan. Hal ini merupakan komitmen atas transparansi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan fiskal yang akuntabel.
Said Abdullah menambahkan, keberanian pemerintah dalam mengubah pendekatan terhadap pengelolaan dana publik, selama disusun secara hati-hati dan berdasarkan analisis fiskal yang tepat, akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
“Gaya yang cepat mengambil keputusan itu tidak populis asal bunyi, tapi tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Kita perlu pemimpin kebijakan yang punya keberanian bertindak dalam masa sulit,” ujarnya.
Langkah-langkah tersebut menandai arah baru dalam manajemen fiskal Indonesia—lebih aktif, fleksibel, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di tengah turunnya tekanan eksternal dan meningkatnya kebutuhan ekonomi domestik. (*)