PLN Pastikan Tarif Listrik 22–28 September 2025 Tak Naik, Semua Golongan Tetap Bayar Harga Lama

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 15:11 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kabar baik bagi seluruh pelanggan listrik di Indonesia. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa tarif listrik periode 22–28 September 2025 tidak mengalami kenaikan. Artinya, pelanggan baik dari golongan subsidi maupun non-subsidi tetap membayar menggunakan tarif lama tanpa ada perubahan.

Kepastian tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif listrik untuk seluruh kategori pelanggan. Skema tarif ini diterapkan secara nasional dan berlaku merata, dari rumah tangga kecil hingga sektor bisnis dan industri besar.

Pemerintah sendiri melakukan evaluasi terhadap besaran tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Dasar peninjauannya mencakup berbagai faktor ekonomi makro seperti nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah dunia, tingkat inflasi, hingga harga batubara acuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski beberapa indikator ekonomi menunjukkan tekanan terhadap biaya energi, pemerintah dan PLN ⁠memilih menahan tarif guna menjaga daya beli masyarakat—terutama di tengah masih berlangsungnya pemulihan ekonomi nasional.

Untuk pelanggan subsidi, tarif tetap ringan. Misalnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA tetap membayar sebesar Rp415 per kWh, sedangkan golongan 900 VA bersubsidi tetap dikenakan tarif Rp605 per kWh.

Begitu juga untuk pelanggan non-subsidi, tak ada perubahan. Pelanggan 900 VA non-subsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sementara untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA tetap membayar Rp1.444,70 per kWh.

Stabilitas tarif juga berlaku untuk golongan bisnis menengah dan besar. Untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif tetap di angka Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan pelanggan di atas 200 kVA masih diberlakukan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Adapun untuk sektor pemerintahan dan penerangan jalan umum (PJU), tarif juga tidak naik. Pelanggan dengan daya 6.600 VA–200 kVA tetap dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh, dan yang di atas 200 kVA dibebankan tarif Rp1.522,88 per kWh.

Dengan keputusan ini, PLN dan pemerintah berharap kestabilan harga energi bisa menjadi penopang konsumsi masyarakat, serta mendorong produktivitas pelaku usaha yang memerlukan pasokan listrik dalam jumlah besar.

Intinya, pelanggan PLN tak perlu khawatir soal tarif minggu ini — bayar tetap sesuai bulan lalu.

Berita Terkait

Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan
Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju
KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri
Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi
Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru