Kekerasan Polisi terhadap Wartawan Kembali Terjadi, AJI Desak Pengusutan Tuntas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:15 WIB

50492 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis kembali terjadi, menambah panjang catatan kelam ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Kasus pengeroyokan delapan wartawan di Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025), masih segar dalam ingatan. Para jurnalis yang meliput inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 dikeroyok, bersama staf humas KLH yang juga mengalami luka. Beberapa anggota Brimob ditetapkan sebagai tersangka, sementara banyak pihak mengecam aksi kekerasan itu dan menuntut pengusutan tuntas.

Empat hari kemudian, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Jakarta pada Senin siang (25/8/2025). Bayu Pratama menjadi korban saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR. Bayu dipukul seorang polisi menggunakan pentungan saat mengarahkan kameranya ke aparat yang membubarkan massa demonstran. Lengannya terluka dan lensanya rusak akibat refleks menangkis pukulan. Meski mengenakan helm bertuliskan pers dan membawa kartu identitas, ia tetap menjadi sasaran kekerasan aparat.

Usai kejadian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menemui Bayu untuk menyampaikan permintaan maaf atas nama institusi. Namun, Bayu menegaskan, maaf institusi tidak cukup. Ia menuntut jaminan keselamatan bagi wartawan yang bertugas di lapangan. Ia menekankan perlunya edukasi bagi personel kepolisian agar memahami kehadiran jurnalis saat mengamankan demonstrasi dan tidak melakukan tindakan represif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Ketua AJI Jakarta menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran pidana sekaligus serangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, Kapolri harus mengevaluasi prosedur penanganan demonstrasi dengan mengedepankan hak asasi manusia dan menghentikan tindakan represif yang mengancam keselamatan jurnalis.

Data AJI menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sembilan di antaranya diduga melibatkan polisi. Pada 2024, terdapat 19 kasus kekerasan yang juga melibatkan aparat. Beberapa bulan lalu, jurnalis Makna Zaezar dipukul pengawal Kapolri saat meliput arus balik Lebaran di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku telah meminta maaf, namun peristiwa tersebut menambah panjang catatan impunitas kekerasan terhadap wartawan.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers mengutuk praktik pengamanan yang mengedepankan kekerasan. Menurutnya, polisi gagal menjalankan amanat UU Pers untuk melindungi jurnalis. Ia menekankan perusahaan pers wajib mendukung wartawan korban kekerasan, karena proses damai yang hanya meminta maaf tidak memberi efek jera dan justru menormalisasi praktik represif. “Kejahatan terhadap kemerdekaan pers sejatinya adalah kejahatan terhadap publik dalam memenuhi hak dasar warga negara untuk tahu,” ujar dia.

Kasus Bayu Pratama dan delapan jurnalis di Serang menjadi pengingat penting bahwa tanpa tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, ancaman terhadap kemerdekaan pers akan terus berulang. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya persoalan individu, tetapi mencerminkan lemahnya perlindungan hukum dan keberlangsungan praktik impunitas di lapangan, yang harus segera dihentikan demi tegaknya hak masyarakat atas informasi. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru