Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Klarifikasi Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta per Bulan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:08 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Menurut Dasco, tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, tunjangan diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas, agar anggota DPR tetap memiliki tempat tinggal selama masa jabatan. “Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” sambungnya.

Wakil Ketua DPR menegaskan, uang Rp 50 juta per bulan hanya diberikan selama periode Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dana tersebut digunakan untuk menyewa rumah selama masa jabatan anggota DPR yang berlangsung lima tahun, yakni 2024–2029. “Anggota DPR menerima tunjangan perumahan setiap bulan Rp 50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, yang akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun,” jelasnya.

Dasco menambahkan, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah. “Setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” tegasnya.

Menurut Dasco, pemberian tunjangan bulanan selama satu tahun disebabkan keterbatasan anggaran yang tidak memungkinkan pembayaran sekaligus di awal masa jabatan. “Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” kata Dasco.

Mengenai asal-usul angka Rp 50 juta per bulan, Dasco mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Biasanya keputusan itu di Menkeu, tapi kemungkinan usulannya dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan harga sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun,” ujarnya.

Dasco juga meluruskan pernyataan anggota DPR TB Hasanuddin yang sempat menyebut gaji bersih anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan. “Kemarin itu disampaikan oleh salah satu anggota dewan karena digabung dengan tunjangan perumahan. Jika tunjangan perumahan sudah hilang, angka gaji tidak sebesar itu lagi,” tandasnya.

Pernyataan Dasco ini diharapkan bisa meredam polemik di masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024–2029. Klarifikasi ini menekankan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan bersifat sementara dan dimaksudkan sebagai kompensasi untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru