Anggota DPR Periode 2024-2029 Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Berlaku Hingga Oktober 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:04 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya. Aturan terkait tunjangan ini tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Tunjangan perumahan diberikan lantaran anggota DPR periode ini tidak lagi memperoleh rumah dinas. Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).

Jika dihitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi Rp 600 juta per tahun dari tunjangan perumahan, yaitu Rp 50 juta dikalikan 12 bulan. Selama satu masa jabatan lima tahun, tunjangan tersebut dapat mencapai Rp 3 miliar untuk masing-masing legislator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk tunjangan perumahan anggota DPR mencapai Rp 348 miliar per tahun, jika angka Rp 50 juta per bulan diberlakukan untuk seluruh anggota.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan telah melalui perhitungan matang, sebagai bagian dari penyesuaian terkait tidak tersedianya rumah dinas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan tersebut hanya berlaku hingga Oktober 2025. “Uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan diterima anggota DPR pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dengan demikian, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025, angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi,” kata Dasco.

Pemberian tunjangan ini menimbulkan perhitungan signifikan dari sisi anggaran, namun menjadi bagian dari mekanisme kompensasi anggota DPR setelah rumah dinas dinyatakan tidak layak huni. Program ini juga diharapkan memberikan fleksibilitas bagi legislator dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka selama menjabat. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru