Anggota DPR Periode 2024-2029 Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Berlaku Hingga Oktober 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:04 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya. Aturan terkait tunjangan ini tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Tunjangan perumahan diberikan lantaran anggota DPR periode ini tidak lagi memperoleh rumah dinas. Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).

Jika dihitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi Rp 600 juta per tahun dari tunjangan perumahan, yaitu Rp 50 juta dikalikan 12 bulan. Selama satu masa jabatan lima tahun, tunjangan tersebut dapat mencapai Rp 3 miliar untuk masing-masing legislator.

Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk tunjangan perumahan anggota DPR mencapai Rp 348 miliar per tahun, jika angka Rp 50 juta per bulan diberlakukan untuk seluruh anggota.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan telah melalui perhitungan matang, sebagai bagian dari penyesuaian terkait tidak tersedianya rumah dinas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan tersebut hanya berlaku hingga Oktober 2025. “Uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan diterima anggota DPR pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dengan demikian, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025, angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi,” kata Dasco.

Pemberian tunjangan ini menimbulkan perhitungan signifikan dari sisi anggaran, namun menjadi bagian dari mekanisme kompensasi anggota DPR setelah rumah dinas dinyatakan tidak layak huni. Program ini juga diharapkan memberikan fleksibilitas bagi legislator dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka selama menjabat. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru