Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya. Aturan terkait tunjangan ini tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.
Tunjangan perumahan diberikan lantaran anggota DPR periode ini tidak lagi memperoleh rumah dinas. Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).
Jika dihitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi Rp 600 juta per tahun dari tunjangan perumahan, yaitu Rp 50 juta dikalikan 12 bulan. Selama satu masa jabatan lima tahun, tunjangan tersebut dapat mencapai Rp 3 miliar untuk masing-masing legislator.
Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk tunjangan perumahan anggota DPR mencapai Rp 348 miliar per tahun, jika angka Rp 50 juta per bulan diberlakukan untuk seluruh anggota.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan telah melalui perhitungan matang, sebagai bagian dari penyesuaian terkait tidak tersedianya rumah dinas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan tersebut hanya berlaku hingga Oktober 2025. “Uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan diterima anggota DPR pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Dengan demikian, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025, angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi,” kata Dasco.
Pemberian tunjangan ini menimbulkan perhitungan signifikan dari sisi anggaran, namun menjadi bagian dari mekanisme kompensasi anggota DPR setelah rumah dinas dinyatakan tidak layak huni. Program ini juga diharapkan memberikan fleksibilitas bagi legislator dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka selama menjabat. (*)













































