Komburhukum.id Hormati Langkah Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:07 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, kedua penerima dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan perkara masing-masing. Secara yuridis, ini menandai berakhirnya proses hukum terhadap mereka, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi.

Ketentuan mengenai hak abolisi dan amnesti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 14 Ayat 2, yang berbunyi: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang dijalankan melalui mekanisme konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abolisi merupakan tindakan Presiden yang menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang, termasuk mengakhiri segala akibat hukum dari putusan pengadilan, meskipun putusan telah dijalankan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemberian abolisi tetap berlandaskan pada asas nebis in idem, yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas peristiwa pidana yang sama. Hal ini menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan konstitusional dalam proses hukum.

Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan resmi dari negara terhadap suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan. Amnesti menghapus semua akibat hukum dari perbuatan pidana, baik berupa hukuman pidana maupun sanksi tambahan lainnya.

Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus impor gula tahun 2015–2016. Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam perkara suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antar waktu.

Terkait keputusan Presiden Prabowo, Komburhukum.id, lembaga kajian dan riset hukum, menyampaikan apresiasinya. Peneliti senior Komburhukum.id, Fahrizal S. Siagian, S.H., M.H., menyatakan bahwa keputusan Presiden adalah langkah yang patut dihormati karena dilandaskan pada wewenang konstitusional.

“Terlepas dari adanya nuansa politik, langkah Presiden memberi amnesti dan abolisi harus dihormati. Itu hak prerogatif Presiden sesuai amanat konstitusi. Wajar jika Presiden menggunakan hak tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Fahrizal menambahkan, keputusan itu tentu menimbulkan konsekuensi yuridis dalam proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi tidak serta-merta membenarkan perbuatan pidana. Dalam beberapa kasus, fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, Fahrizal menilai bahwa keputusan Presiden tidak melemahkan semangat nasional dalam memerangi korupsi. Menurutnya, kebijakan ini justru bisa menjadi penegas bahwa hukum harus ditegakkan secara proporsional dan adil.

“Berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong tidak terbukti memiliki niat korupsi maupun memperoleh keuntungan pribadi. Maka layak jika ia memperoleh abolisi. Harapan kita ke depan, penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada asas keadilan dan konstitusi. Jika tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan niat jahat, maka pembebasan adalah langkah yang benar,” tambahnya.

Ia menutup dengan seruan agar para aparat penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam menjalankan tugasnya, serta tidak sekadar menuntut demi formalitas hukum, melainkan demi menjaga marwah hukum yang adil dan beradab. (RED)

Berita Terkait

BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Ganja dari Gayo Lues ke Medan
Desakan Masyarakat Menguat, KPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Suap DPRD Sumut Periode 2009–2014 Secara Menyeluruh
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
RS Adam Malik Jalin Kerja Sama dengan Korea Selatan dalam Tranplantasi Organ
Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual
Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61
Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan
PUSDA Kritik Kebijakan CSR Bupati Aceh Barat: Jangan Hambat Investasi!

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 23:20 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 22:00 WIB

Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Berita Terbaru