KP2AS Desak Pemkab Aceh Selatan Evaluasi PKKPR PT ALIS

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:53 WIB

50643 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan — Penerbitan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT ALIS) menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. PKKPR bernomor 21052410311101007 yang diterbitkan pada 21 Mei 2024 itu dinilai bermasalah secara administratif karena disinyalir terdapat cacat formil, termasuk dugaan masuknya lahan garapan masyarakat dan kawasan lindung dalam wilayah yang diizinkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Koordinator Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS), Rusdiman, menyampaikan bahwa sejak surat dan peta PKKPR itu diterbitkan, sejumlah warga menyampaikan keberatan karena lahan mereka yang masih dikuasai secara sah, justru masuk dalam peta HGU milik perusahaan. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa penerbitan izin dilakukan secara tergesa dan tanpa melalui proses verifikasi lapangan yang menyeluruh.

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya melakukan langkah-langkah kehati-hatian sebelum menerbitkan PKKPR, termasuk memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat, kawasan hutan lindung, maupun Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang berstatus kawasan konservasi. Selain itu, keterlibatan instansi teknis seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan konsultasi publik dengan warga terdampak dinilai penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusdiman menyebut bahwa pola pemberian izin seperti ini mencerminkan masih lemahnya kontrol pemerintah terhadap perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan besar. Ia mengkhawatirkan, jika tidak dikoreksi sejak awal, maka situasi ini dapat menyerupai strategi kolonial yang dikenal dengan istilah “Belanda tanam labu”, yakni praktik ekspansi wilayah secara perlahan namun pasti, yang pada akhirnya merugikan rakyat dan negara.

“Jangan sampai Pemerintah sejak awal memberikan peluang kepada perusahaan sawit untuk menggunakan strategi Belanda pula boh labu (Belanda tanam labu) yang pada akhirnya di kemudian hari merugikan daerah, negara dan masyarakat,” ujar Rusdiman kepada wartawan pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Tapaktuan.

Ia mengingatkan, pada 2012 silam, Pemkab Aceh Selatan dan Kementerian Kehutanan sudah pernah menyetujui tukar guling kawasan hutan dengan perusahaan PT BAS. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan bahwa PT ALIS tidak mengulang praktik serupa dengan memasukkan lahan yang seharusnya tidak lagi digunakan untuk perkebunan.

Rusdiman juga mempertanyakan mengapa izin untuk pembangunan jalan strategis nasional seperti ruas Trumon–Buloh Seuma–Rundeng–Kuala Baru harus melalui proses panjang dan ketat karena bersentuhan dengan hutan lindung, sementara untuk perusahaan sawit izin lokasi dan peta langsung disetujui dalam waktu singkat. Ia menilai proses tersebut harusnya dilakukan secara hati-hati dan tidak berat sebelah.

KP2AS, menurutnya, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengevaluasi secara menyeluruh PKKPR yang telah diberikan kepada PT ALIS. Evaluasi itu harus melibatkan pihak-pihak independen, termasuk BKSDA dan masyarakat pemilik lahan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan tata ruang maupun hukum lingkungan.

Rusdiman menegaskan, apabila ditemukan kejanggalan atau pelanggaran di lapangan, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk merevisi atau bahkan membatalkan peta PKKPR yang sudah terbit. Ia berharap agar setiap proses perizinan benar-benar mengikuti koridor regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.

Rusdiman mengingatkan, ketidakhati-hatian pemerintah dalam memberikan izin lokasi dan persetujuan ruang dapat menjadi beban jangka panjang. Jika sejak awal terdapat kelalaian, maka dampaknya akan dirasakan bukan hanya sekarang, tetapi juga oleh generasi mendatang. (*)

Berita Terkait

Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional
Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG
Publik Geram Sri Wahyuni Didesak Transparan: Hilangnya Dokumen BOS Dinilai Janggal dan Sarat Manipulasi
Baital Mukadis Jaga Stabilitas Pemerintahan Aceh Selatan Tanpa Manuver Politik Saat Menjadi Plt Bupati
SPPI Aceh Selatan Berbagi Ratusan Paket Takjil Gratis kepada Pengendara
Mahasiswa Tetap Kawal Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA Negeri 1 Trumon
Ketua Umum HMP2T Desak Kadisdik Aceh Usut Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA N 1 Trumon

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:15 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:55 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 19:53 WIB

Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 00:48 WIB

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:32 WIB

Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Jumat, 24 April 2026 - 14:36 WIB

BKMT Gelar Bimbingan Psikologis dan Praktik Tayamum bagi Pasien di RSU Munyang Kute

Jumat, 24 April 2026 - 14:34 WIB

Dinsyar Bener Meriah Perkuat Layanan Spiritual, Bimbing Pasien RSU Muyang Kute Praktik Tayamum

Berita Terbaru