Gubernur Aceh Layangkan Teguran Resmi ke PT. Kencana Hijau Binalestari: Diduga Langgar Ketentuan Lingkungan Hidup, Diberi Tenggat 30 Hari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:09 WIB

501,105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |  Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf secara resmi mengirimkan surat teguran kepada PT. Kencana Hijau Binalestari, perusahaan pengelola pabrik pengolahan getah pinus yang beroperasi di wilayah Aceh. Surat bernomor 500.4/4737 yang bersifat “Segera” itu menyoroti hasil temuan pelanggaran administrasi lingkungan hidup dari hasil verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh.

Verifikasi tersebut dilakukan pada dua waktu berbeda, yakni pada tanggal 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025. Tim terpadu terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Mereka menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai serius dan berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan serta ketertiban administratif perizinan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam isi surat tersebut, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa PT. Kencana Hijau Binalestari telah melakukan pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian terhadap sejumlah ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun temuan penting yang menjadi dasar teguran ini meliputi:

  1. Tidak Memenuhi Ketentuan Teknis Cerobong Emisi Boiler
    Perusahaan dinilai belum melengkapi atau memenuhi standar teknis terkait sistem cerobong emisi dari unit boiler yang digunakan dalam proses produksi. Hal ini berisiko tinggi terhadap pencemaran udara jika tidak segera ditindaklanjuti.

  2. Tidak Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
    Kewajiban pelaporan LKPM sebagai bentuk transparansi kegiatan investasi dan perkembangan usaha tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, yang merupakan pelanggaran administratif terhadap ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

  3. Belum Menghapus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang Duplikatif
    Ditemukan bahwa perusahaan memiliki klasifikasi KBLI yang tumpang tindih, yang dapat menyebabkan ketidakjelasan ruang lingkup izin usaha serta potensi pelanggaran hukum apabila digunakan secara tidak semestinya.

Atas dasar temuan tersebut, Gubernur Muzakir Manaf memberikan ultimatum kepada perusahaan untuk segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan diberi waktu selama 30 hari terhitung sejak surat diterima untuk menyelesaikan seluruh perbaikan administratif dan teknis.

“Demi menjaga integritas pengelolaan lingkungan hidup dan memastikan seluruh kegiatan industri di Aceh berjalan sesuai regulasi, maka tindakan tegas ini harus segera direspons oleh perusahaan,” demikian bunyi penekanan dalam surat resmi tersebut.

Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak berwenang di tingkat nasional dan daerah, yaitu:

  1. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia;

  2. Bupati Gayo Lues;

  3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh;

  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh.

Tembusan ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga menjadi perhatian otoritas pusat, termasuk kementerian lingkungan hidup di Jakarta.

Sikap tegas Pemerintah Aceh ini merupakan bentuk penegakan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan pelestarian lingkungan hidup sebagai pilar utama. Terlebih dalam konteks kawasan Aceh yang memiliki banyak kawasan hutan lindung, ekosistem gambut, serta biodiversitas penting, semua aktivitas industri diharapkan berjalan dengan memperhatikan tanggung jawab ekologis dan hukum.

Pengamat lingkungan menilai bahwa langkah Gubernur Aceh ini patut diapresiasi. “Ini adalah bentuk keberanian dan kepemimpinan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Perusahaan harus sadar bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh mengabaikan dampak ekologis dan kewajiban administratifnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Kencana Hijau Binalestari. Namun masyarakat sipil dan aktivis lingkungan di Aceh berharap teguran ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar ditindaklanjuti dengan sanksi administratif hingga penghentian izin jika perusahaan tetap abai.

Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pemantauan lapangan dan membangun mekanisme pelaporan publik untuk mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan di masa mendatang. Dengan semakin banyaknya aktivitas industri di Aceh, pengawasan terhadap aspek lingkungan hidup menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga warisan alam bagi generasi yang akan datang. (TIM)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Minggu, 26 April 2026 - 23:04 WIB

Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana

Rabu, 22 April 2026 - 01:03 WIB

Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit

Senin, 20 April 2026 - 21:23 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Lokal, Kawal Produk Sigaret Putih Tangan Gayo Tembus Pasar Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 21:11 WIB

Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:33 WIB

Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:23 WIB

AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana

Berita Terbaru