Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:03 WIB

50761 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN, BARA NEWS – Aktivitas eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (GMR) di wilayah Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuai kritik keras dari lembaga lingkungan. Selain diduga merusak kawasan hutan lindung, kehadiran perusahaan tersebut juga dipertanyakan manfaatnya bagi masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.

Menurut keterangan dari Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, Abdiansyah, SST, proyek ini dinilai tidak melalui proses yang transparan dan partisipatif sejak awal. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, bahkan tidak mendapatkan informasi yang memadai sebelum alat berat mulai beroperasi di kawasan hutan.

“Kami tidak melihat ada proses sosialisasi yang benar. Warga tidak diajak bicara, tiba-tiba hutan dibuka, pohon ditebang, dan alat berat masuk. Ini bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ujar Abdiansyah pada Sabtu, 21 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerusakan yang ditimbulkan pun disebut semakin luas. Lereng-lereng bukit dibuka paksa, vegetasi hutan hilang, dan jalur air alami terganggu. Lokasi tambang yang berada tak jauh dari jalur nasional Blangkejeren–Takengon kini dinilai rawan longsor, terutama saat musim hujan.

Tak hanya itu, plang penanda kawasan hutan lindung yang sebelumnya terpasang di sekitar lokasi eksplorasi juga dilaporkan hilang. Dugaan sementara, penghilangan plang ini dilakukan secara sengaja untuk mengaburkan status kawasan yang dilindungi hukum.

Lebih lanjut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Jakarta ini mengklaim telah memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 263 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang memberi izin eksplorasi di kawasan hutan lindung. Namun dokumen tersebut tidak tersedia di situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun JDIH nasional, sehingga keabsahannya dipertanyakan.

“Kalau memang legal, kenapa tidak dibuka ke publik? Kenapa tidak bisa diakses masyarakat? Jangan-jangan ini hanya cara perusahaan menutupi aktivitas yang sebenarnya tidak sah,” lanjut Abdiansyah.

Selain masalah legalitas dan kerusakan lingkungan, kritik utama tertuju pada tidak adanya kontribusi nyata dari PT GMR kepada masyarakat Gayo Lues. Hingga saat ini, warga tidak merasakan manfaat berupa pembangunan fasilitas umum, pelatihan kerja, bantuan sosial, ataupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami tanya, apa yang sudah diberikan perusahaan ini kepada rakyat? Jawabannya: tidak ada. Hanya menyisakan kekhawatiran, potensi bencana, dan degradasi lingkungan,” katanya tegas.

Abdiansyah mengingatkan bahwa investasi di sektor sumber daya alam tidak boleh berjalan tanpa pengawasan dan keterlibatan publik. Apalagi jika aktivitas tersebut menyentuh kawasan konservasi dan lingkungan hidup yang rapuh.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap pelestarian hutan, ia mendesak KLHK dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, membuka seluruh dokumen izin secara transparan, dan menghentikan eksplorasi jika ditemukan pelanggaran.

“Negara harus hadir. Jangan tunggu bencana dulu baru bergerak. Jika ini dibiarkan, yang diwarisi oleh generasi mendatang bukan emas, tapi krisis air, tanah longsor, dan hutan yang punah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT GMR belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang berkembang. Permintaan konfirmasi melalui surat dan email juga belum dijawab oleh pihak perusahaan. (TIM)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Minggu, 26 April 2026 - 23:04 WIB

Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana

Rabu, 22 April 2026 - 01:03 WIB

Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit

Senin, 20 April 2026 - 21:23 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Lokal, Kawal Produk Sigaret Putih Tangan Gayo Tembus Pasar Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 21:11 WIB

Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:33 WIB

Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:23 WIB

AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana

Berita Terbaru