Hutan Lindung di Pantan Cuaca Kian Rusak, Tambang Emas PT GMR Diduga Biang Kerok

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:46 WIB

501,066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN, BARA NEWS – Kerusakan kawasan hutan lindung dan Areal Penggunaan Lain (APL) di Tengkereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kian memprihatinkan. Aktivitas eksplorasi tambang emas yang dilakukan oleh perusahaan asal Jakarta, PT Gayo Mineral Resource (GMR), ditengarai menjadi penyebab utama semakin parahnya kondisi lingkungan di wilayah tersebut.

Pantauan terbaru pada Jumat, 20 Juni 2025, menunjukkan bahwa dampak eksplorasi kian meluas. Ribuan pohon terlihat tumbang, tanah-tanah terbuka lebar, dan kontur lereng menjadi rentan longsor. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama karena lokasi eksplorasi berada tak jauh dari jalur nasional yang menghubungkan Blangkejeren dengan Takengon, Aceh Tengah—jalur strategis yang vital bagi mobilitas masyarakat dan logistik antarwilayah di pedalaman Aceh.

Salah satu temuan yang menimbulkan kecurigaan adalah hilangnya plang penanda kawasan hutan lindung yang sebelumnya terpasang di area tersebut. Dugaan kuat menyebut bahwa plang tersebut sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu, demi mengaburkan keberadaan kawasan lindung dari pengawasan publik maupun penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga dan pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak ekosistem. Mereka mengaku khawatir dengan potensi bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Kami hampir setiap hari melintas di jalan ini. Sekarang kondisinya makin parah. Jalur jadi rawan longsor karena pohon-pohon besar sudah ditebang, bukitnya juga dibuka pakai alat berat,” ujar Heri (38), salah seorang sopir truk yang biasa melintasi kawasan tersebut.

Desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak juga datang dari berbagai kalangan, termasuk tokoh lingkungan dan akademisi. Dr. Nasrul Zaman, mantan Ketua Dewan Daerah WALHI Aceh, menegaskan bahwa kerusakan hutan akibat eksplorasi tambang ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Dilansir dari Tribun Gayo, Nasrul menyampaikan:

“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan kehilangan salah satu kawasan penyangga penting di Aceh bagian tengah. Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya dan generasi yang akan datang.”

Menurutnya, aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT GMR telah mengancam fungsi ekologis hutan sebagai penyangga air, pencegah erosi, dan pelindung biodiversitas. Ia juga mempertanyakan apakah izin lingkungan dan dokumen resmi seperti UKL-UPL atau AMDAL benar-benar dipenuhi dan diawasi secara ketat.

Berdasarkan spanduk resmi proyek yang beredar luas di media sosial dan lapangan, PT GMR menyatakan telah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi Pertambangan di Hutan Lindung, dengan dasar hukum Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen SK tersebut tidak ditemukan di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun portal peraturan negara lainnya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan izin yang diklaim.

Sorotan juga datang dari Lembaga Hutan Lindung Aceh, yang secara tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka seluruh dokumen perizinan yang diklaim dimiliki PT GMR kepada publik.

“Kami mendesak KLHK agar segera mengevaluasi izin tersebut dan mengaudit ulang seluruh aktivitas eksplorasi tambang PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues. Jika benar masuk kawasan lindung, maka kegiatan itu harus dihentikan segera,”
tegas Sekretaris Lembaga Hutan Lindung Aceh, Abdiansyah, dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, Abdiansyah juga mempertanyakan apa manfaat nyata dari keberadaan PT GMR bagi masyarakat Gayo Lues. Ia menyebut bahwa hingga kini tidak ada transparansi terkait kontribusi sosial, program pemberdayaan, ataupun kompensasi kepada masyarakat lokal yang terdampak.

“Keberadaan perusahaan ini justru lebih banyak meninggalkan kerusakan daripada manfaat. Apa untungnya untuk masyarakat Gayo Lues? Tidak ada yang tahu. Jalan rusak, hutan gundul, dan masyarakat hanya jadi penonton ketika alat berat masuk seenaknya,”
tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gayo Mineral Resource belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang dilayangkan. Permintaan konfirmasi yang dikirimkan ke alamat email dan kontak perusahaan juga belum mendapat respons.

Publik kini menanti langkah tegas dari KLHK dan aparat penegak hukum. Verifikasi lapangan, audit perizinan, serta evaluasi dokumen lingkungan menjadi keharusan untuk mencegah bencana ekologis yang lebih besar. Jika terbukti melanggar aturan dan masuk kawasan hutan lindung, aktivitas tambang tersebut harus segera dihentikan dan diproses secara hukum. (TIM)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Minggu, 26 April 2026 - 23:04 WIB

Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana

Rabu, 22 April 2026 - 01:03 WIB

Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit

Senin, 20 April 2026 - 21:23 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Lokal, Kawal Produk Sigaret Putih Tangan Gayo Tembus Pasar Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 21:11 WIB

Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:33 WIB

Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:23 WIB

AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana

Berita Terbaru