Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

501,020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Izin eksplorasi tambang emas yang diklaim dimiliki oleh PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, terus menuai polemik. Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat mempertanyakan keabsahan serta transparansi dokumen izin yang digunakan perusahaan, terutama karena aktivitas eksplorasi dilakukan di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Berdasarkan spanduk resmi proyek yang beredar luas di media sosial dan lapangan, PT GMR menyatakan telah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi Pertambangan di Hutan Lindung, dengan dasar hukum Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen SK tersebut tidak ditemukan di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun portal peraturan negara lainnya.

Sejumlah alat berat diketahui telah beroperasi di wilayah pegunungan Pantan Cuaca. Pantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengeboran pada beberapa titik yang disebut-sebut sebagai lokasi prospek emas. Kegiatan ini lantas memicu protes keras dari warga sekitar dan sejumlah organisasi lingkungan hidup, termasuk Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT GMR beroperasi di atas kawasan hutan yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat dan berperan penting dalam sistem hidrologi kawasan. Tidak ada transparansi terhadap publik, tidak ada keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan izin,” ujar Direktur WALHI Aceh kepada media, seraya mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin yang dianggap bermasalah tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh, dalam keterangannya, menyatakan bahwa seluruh titik pengeboran eksplorasi PT GMR berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung. Pernyataan ini seolah menjadi bantahan terhadap tulisan besar di banner proyek yang justru menyebut lokasi eksplorasi berada di “Hutan Lindung”.

Situasi ini memunculkan keraguan atas keabsahan lokasi proyek, serta dugaan bahwa penggunaan istilah “hutan lindung” pada banner bukan sekadar kekeliruan, melainkan indikasi adanya pelanggaran kawasan konservasi.

Audit investigatif terhadap dokumen dan aktivitas lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tak ada QR Code, peta eksplorasi, atau salinan dokumen izin resmi yang bisa diakses publik di lokasi proyek maupun secara daring.

Meskipun perusahaan mengklaim bahwa titik eksplorasi awal hanya dilakukan pada enam titik, kekhawatiran terhadap pembukaan kawasan lebih luas tetap mengemuka. Lebih dari itu, dokumen analisis dampak lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL belum diketahui keberadaannya, padahal sesuai ketentuan, eksplorasi dengan alat berat wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup yang sah dan diumumkan kepada masyarakat.

Sejumlah akademisi dan praktisi kehutanan mendesak agar Kementerian LHK segera melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar telah terjadi eksplorasi dalam kawasan lindung tanpa prosedur yang sah. “Pemerintah harus memverifikasi langsung izin dan batas koordinat lokasi kegiatan. Bila benar kawasan yang digunakan adalah hutan lindung, maka itu pelanggaran berat,” ujar seorang dosen kehutanan dari Universitas Syiah Kuala yang tak ingin disebut namanya.

Upaya konfirmasi terhadap pihak PT Gayo Mineral Resources hingga kini belum membuahkan hasil. Beberapa permintaan wawancara yang diajukan media belum mendapat tanggapan. Sementara itu, pejabat lingkungan hidup di Kabupaten Gayo Lues cenderung menghindar ketika dimintai penjelasan lebih lanjut soal pengawasan kegiatan eksplorasi.

Sorotan juga datang dari Lembaga Hutan Lindung Aceh, yang secara tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka seluruh dokumen perizinan yang diklaim dimiliki PT GMR kepada publik. “Kami mendesak KLHK agar segera mengevaluasi izin tersebut dan mengaudit ulang seluruh aktivitas eksplorasi tambang PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues. Jika benar masuk kawasan lindung, maka kegiatan itu harus dihentikan segera,” tegas Sekretaris Lembaga Hutan Lindung Aceh, Abdiansyah, dalam keterangannya kepada media. Ia juga menyebut bahwa selama ini banyak proyek eksplorasi yang bersembunyi di balik prosedur administratif tanpa memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan keterlibatan masyarakat lokal.

Di tengah minimnya informasi dan kaburnya status hukum proyek ini, masyarakat Pantan Cuaca hanya bisa bertanya-tanya: benarkah eksplorasi ini untuk kepentingan pembangunan? Ataukah ada agenda lain yang justru mengorbankan kelestarian hutan dan hak hidup masyarakat lokal?

Kasus ini menjadi cermin penting betapa lemahnya sistem pengawasan dan keterbukaan atas pengelolaan sumber daya alam di daerah. Ketika eksplorasi tambang bisa berlangsung di lokasi yang disebut “hutan lindung” tanpa informasi terbuka dan pelibatan publik, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tapi juga masa depan lingkungan dan generasi yang menggantungkan hidup dari hutan. (RED)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Minggu, 26 April 2026 - 23:04 WIB

Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana

Rabu, 22 April 2026 - 01:03 WIB

Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit

Senin, 20 April 2026 - 21:23 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Lokal, Kawal Produk Sigaret Putih Tangan Gayo Tembus Pasar Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 21:11 WIB

Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:33 WIB

Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:23 WIB

AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana

Berita Terbaru