Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Izin eksplorasi tambang emas yang diklaim dimiliki oleh PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, terus menuai polemik. Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat mempertanyakan keabsahan serta transparansi dokumen izin yang digunakan perusahaan, terutama karena aktivitas eksplorasi dilakukan di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Berdasarkan spanduk resmi proyek yang beredar luas di media sosial dan lapangan, PT GMR menyatakan telah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi Pertambangan di Hutan Lindung, dengan dasar hukum Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen SK tersebut tidak ditemukan di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun portal peraturan negara lainnya.

Sejumlah alat berat diketahui telah beroperasi di wilayah pegunungan Pantan Cuaca. Pantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengeboran pada beberapa titik yang disebut-sebut sebagai lokasi prospek emas. Kegiatan ini lantas memicu protes keras dari warga sekitar dan sejumlah organisasi lingkungan hidup, termasuk Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh.

“PT GMR beroperasi di atas kawasan hutan yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat dan berperan penting dalam sistem hidrologi kawasan. Tidak ada transparansi terhadap publik, tidak ada keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan izin,” ujar Direktur WALHI Aceh kepada media, seraya mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin yang dianggap bermasalah tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh, dalam keterangannya, menyatakan bahwa seluruh titik pengeboran eksplorasi PT GMR berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung. Pernyataan ini seolah menjadi bantahan terhadap tulisan besar di banner proyek yang justru menyebut lokasi eksplorasi berada di “Hutan Lindung”.

Situasi ini memunculkan keraguan atas keabsahan lokasi proyek, serta dugaan bahwa penggunaan istilah “hutan lindung” pada banner bukan sekadar kekeliruan, melainkan indikasi adanya pelanggaran kawasan konservasi.

Audit investigatif terhadap dokumen dan aktivitas lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tak ada QR Code, peta eksplorasi, atau salinan dokumen izin resmi yang bisa diakses publik di lokasi proyek maupun secara daring.

Meskipun perusahaan mengklaim bahwa titik eksplorasi awal hanya dilakukan pada enam titik, kekhawatiran terhadap pembukaan kawasan lebih luas tetap mengemuka. Lebih dari itu, dokumen analisis dampak lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL belum diketahui keberadaannya, padahal sesuai ketentuan, eksplorasi dengan alat berat wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup yang sah dan diumumkan kepada masyarakat.

Sejumlah akademisi dan praktisi kehutanan mendesak agar Kementerian LHK segera melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar telah terjadi eksplorasi dalam kawasan lindung tanpa prosedur yang sah. “Pemerintah harus memverifikasi langsung izin dan batas koordinat lokasi kegiatan. Bila benar kawasan yang digunakan adalah hutan lindung, maka itu pelanggaran berat,” ujar seorang dosen kehutanan dari Universitas Syiah Kuala yang tak ingin disebut namanya.

Upaya konfirmasi terhadap pihak PT Gayo Mineral Resources hingga kini belum membuahkan hasil. Beberapa permintaan wawancara yang diajukan media belum mendapat tanggapan. Sementara itu, pejabat lingkungan hidup di Kabupaten Gayo Lues cenderung menghindar ketika dimintai penjelasan lebih lanjut soal pengawasan kegiatan eksplorasi.

Sorotan juga datang dari Lembaga Hutan Lindung Aceh, yang secara tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka seluruh dokumen perizinan yang diklaim dimiliki PT GMR kepada publik. “Kami mendesak KLHK agar segera mengevaluasi izin tersebut dan mengaudit ulang seluruh aktivitas eksplorasi tambang PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues. Jika benar masuk kawasan lindung, maka kegiatan itu harus dihentikan segera,” tegas Sekretaris Lembaga Hutan Lindung Aceh, Abdiansyah, dalam keterangannya kepada media. Ia juga menyebut bahwa selama ini banyak proyek eksplorasi yang bersembunyi di balik prosedur administratif tanpa memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan keterlibatan masyarakat lokal.

Di tengah minimnya informasi dan kaburnya status hukum proyek ini, masyarakat Pantan Cuaca hanya bisa bertanya-tanya: benarkah eksplorasi ini untuk kepentingan pembangunan? Ataukah ada agenda lain yang justru mengorbankan kelestarian hutan dan hak hidup masyarakat lokal?

Kasus ini menjadi cermin penting betapa lemahnya sistem pengawasan dan keterbukaan atas pengelolaan sumber daya alam di daerah. Ketika eksplorasi tambang bisa berlangsung di lokasi yang disebut “hutan lindung” tanpa informasi terbuka dan pelibatan publik, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tapi juga masa depan lingkungan dan generasi yang menggantungkan hidup dari hutan. (RED)

Berita Terkait

Satpol PP-WH Gayo Lues Perketat Razia Busana Islami, Masyarakat Diminta Jaga Nilai Syariat
KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues
Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan
Hutan Lindung di Pantan Cuaca Kian Rusak, Tambang Emas PT GMR Diduga Biang Kerok
Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula
Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship
Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Belanja Bersama: Gerakan Pemkab Gayo Lues Dorong ASN Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Pasar Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:27 WIB