Bareskrim Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Bernilai Tinggi, Dua Tersangka Ditahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kali ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan ilegal sisik trenggiling, yakni RK sebagai pencari dan penyedia barang, serta A sebagai pelaku yang berperan menjual sisik tersebut ke pihak lain.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap jaringan perdagangan satwa liar yang selama ini merugikan ekosistem dan membahayakan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi, baik di pasar ilegal dalam negeri maupun internasional. Sisik ini biasanya dicari untuk keperluan pengobatan tradisional, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi penyalahgunaannya sebagai bahan dasar dalam produksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sisik trenggiling ini bernilai tinggi, diminati untuk pengobatan tradisional, dan yang lebih parah, juga bisa disalahgunakan sebagai bahan pembuatan sabu,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangan pers pada Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus ini, upaya pelaku untuk menjual sisik trenggiling kepada jaringan narkotika berhasil digagalkan oleh tim penyidik sebelum transaksi berlangsung. Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan satwa yang dilindungi dari eksploitasi, tetapi juga mencegah masuknya bahan baku ilegal ke dalam rantai produksi narkoba.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling demi keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan. Ini jelas merupakan bentuk kejahatan terhadap alam,” tegas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana yang dikenakan sangat berat, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar dan habitatnya merupakan bagian penting dari upaya nasional menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah penyalahgunaan hasil-hasil kejahatan lingkungan untuk tindak pidana lain, seperti narkotika.

Brigjen Nunung juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi. Ia menekankan bahwa aparat akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam rantai kejahatan ini, baik di tingkat pencari, pengumpul, maupun jaringan penjual dan pembeli.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kelestarian alam Indonesia. Satwa langka seperti trenggiling punya peran penting dalam ekosistem dan harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Sita Tujuh Sepeda Motor Hasil Curian
LKPP-Sultra Minta Kejati Tangkap Saudara YYK Selaku Owner PT. Cinta Jaya
Puluhan Personil Polres Nagan Raya Amankan Aksi Damai GEMPAR di Depan DPRK, Situasi Kondusif
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Mahasiswa, Sita Sabu dan Barang Bukti Lengkap
Polisi Bekuk Warga Desa Penampaan Blangkejeren yang Terlibat Penganiayaan Berujung Tewas, Kini Diamankan di Mapolres Gayo Lues
Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Ganja Asal Gayo Lues di Langsa, BNN Sumut Amankan Delapan Karung Barang Bukti
Kapolres Tegaskan Komitmen Polres Gayo Lues Basmi Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diamankan di Halaman Masjid
Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pengedar, Sita 1,7 Kilogram Ganja

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 17:01 WIB

Bea Cukai Kawal Persiapan Rute Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Target Akhir Oktober 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kapasitas Pegawai Melalui Internalisasi Fasilitas Kepabeanan Sektor Hulu Migas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:20 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan Dishub Aceh Matangkan Rencana Pembukaan Jalur Internasional di Pelabuhan Krueng Geukueh

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:17 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong UMKM Aceh Go Global Lewat Sosialisasi Ekspor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Tata Kelola Melalui Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Fasilitasi Pelaku UMKM Menuju Pasar Internasional dengan Pendampingan Legalitas dan Strategi Ekspor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kompetensi Pegawai Hadapi Rencana Rute Pelayaran Internasional ke Penang

Berita Terbaru