Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal, Baru 2 Minggu Beroperasi Negara Sudah Rugi Rp1 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:52 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, yang telah menimbulkan kerugian negara cukup besar meski baru berjalan selama dua minggu. Pengungkapan ini menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan ketentuan hukum.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 11 Juni 2025, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial ACS sebagai koordinator lapangan dari tambang ilegal tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tambang pasir itu telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan Klaten tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar ya, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi. Kerugian negara bisa makin besar,” ujar Brigjen Nunung kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penambangan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Pelaku diduga menggunakan alat berat untuk menambang pasir dalam volume besar, yang kemudian dijual ke pihak swasta tanpa melalui prosedur legal. Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, kegiatan tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berpotensi jangka panjang.

Brigjen Nunung menambahkan, terhadap ACS telah dilakukan penahanan dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menghindari kewajiban kepada negara,” tegas Brigjen Nunung.

Dalam praktiknya, tambang-tambang liar seperti ini tidak hanya merusak struktur tanah dan habitat alami, tetapi juga bisa memicu konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Di Klaten, keberadaan tambang ilegal ini dikhawatirkan telah mempengaruhi kualitas air tanah dan merusak jalur irigasi pertanian.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk aktor-aktor intelektual maupun penadah hasil tambang. Selain penegakan hukum, Brigjen Nunung juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi wilayahnya masing-masing.

“Kalau ada aktivitas tambang mencurigakan, segera laporkan. Penyelamatan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Minggu, 26 April 2026 - 23:04 WIB

Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana

Rabu, 22 April 2026 - 01:03 WIB

Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit

Senin, 20 April 2026 - 21:23 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Lokal, Kawal Produk Sigaret Putih Tangan Gayo Tembus Pasar Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 21:11 WIB

Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:33 WIB

Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:23 WIB

AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana

Berita Terbaru