TEMUAN BPK: Dinas Pendidikan Gayo Lues Diduga Lakukan Kelebihan Bayar, Dana BOS Tahun Anggaran 2023 Perlu Diaudit Ulang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:09 WIB

50555 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh mengungkap temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023. Temuan tersebut tertuang dalam dokumen resmi BPK bernomor 18.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Laporan ini menyebut adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp143.311.071,30 dalam proyek pekerjaan fisik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 yang perlu mendapat perhatian serius dan transparansi lebih lanjut.

BPK menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat volume pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh rekanan tidak sesuai dengan yang dibayarkan dalam kontrak. Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pejabat teknis Dinas Pendidikan dalam memverifikasi hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat perusahaan rekanan disebut menerima kelebihan pembayaran, yaitu CV SC sebesar Rp25.473.002, CV PT sebesar Rp30.817.139, CV BKM sebesar Rp43.840.563,82, dan CV FA sebesar Rp43.180.366,48. BPK merekomendasikan agar Bupati Gayo Lues memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti temuan ini dengan cara menagih dan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran ke kas daerah. Tindakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (3) yang mewajibkan entitas pemeriksaan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Selain persoalan pekerjaan fisik, pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mencatat penggunaan Dana BOS sebesar Rp15.969.173.750, yang terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp11.965.005.750 dan belanja hibah kepada sekolah swasta sebesar Rp4.004.168.000. Meskipun realisasi ini diklaim hampir mencapai 100 persen, BPK menemukan adanya sisa saldo kas Dana BOS per 31 Desember 2023 sebesar Rp1.000.000 serta adanya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp30.740.000 pada tanggal 6 Maret 2024.

Meski pengembalian dana tersebut tidak secara eksplisit dikategorikan sebagai pelanggaran, namun hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas, perencanaan, dan transparansi pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, seluruh penggunaan anggaran seharusnya dilakukan sesuai rencana kerja sekolah dan dilaporkan secara lengkap serta tepat waktu. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut mungkin tidak terserap karena perencanaan yang lemah, atau justru telah digunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Sejumlah pihak di Gayo Lues meminta agar Pemerintah Kabupaten dan DPRK segera melakukan audit ulang terhadap pelaksanaan Dana BOS Tahun 2023, khususnya pada satuan pendidikan penerima. Seorang aktivis pendidikan lokal bahkan menyebut bahwa Dana BOS sangat rawan disalahgunakan dan bisa menjadi ladang praktik korupsi berjamaah jika tidak diawasi secara ketat oleh masyarakat, pengawas sekolah, dan aparat penegak hukum.

BPK dalam rekomendasinya menegaskan agar seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah, pengawasan proyek dan pelaporan penggunaan BOS diperketat, serta dokumentasi realisasi anggaran diperbaiki agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari, maka sesuai Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK dapat menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Gayo Lues, Zulkarnain, S.Pd, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui sambungan telepon dan pesan singkat sejauh ini belum direspons. (TIM)

Berita Terkait

Pemkab Gayo Lues Tegaskan Dukungan terhadap Program Keagamaan, Wabup Maliki: Sejalan dengan Visi Pemerintahan Kami
Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari
Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata
Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031
Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan
Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL
Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas
Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 17:01 WIB

Bea Cukai Kawal Persiapan Rute Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Target Akhir Oktober 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kapasitas Pegawai Melalui Internalisasi Fasilitas Kepabeanan Sektor Hulu Migas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:20 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan Dishub Aceh Matangkan Rencana Pembukaan Jalur Internasional di Pelabuhan Krueng Geukueh

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:17 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong UMKM Aceh Go Global Lewat Sosialisasi Ekspor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Tata Kelola Melalui Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Fasilitasi Pelaku UMKM Menuju Pasar Internasional dengan Pendampingan Legalitas dan Strategi Ekspor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kompetensi Pegawai Hadapi Rencana Rute Pelayaran Internasional ke Penang

Berita Terbaru