TEMUAN BPK: Dinas Pendidikan Gayo Lues Diduga Lakukan Kelebihan Bayar, Dana BOS Tahun Anggaran 2023 Perlu Diaudit Ulang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:09 WIB

50622 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh mengungkap temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023. Temuan tersebut tertuang dalam dokumen resmi BPK bernomor 18.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Laporan ini menyebut adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp143.311.071,30 dalam proyek pekerjaan fisik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 yang perlu mendapat perhatian serius dan transparansi lebih lanjut.

BPK menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat volume pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh rekanan tidak sesuai dengan yang dibayarkan dalam kontrak. Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pejabat teknis Dinas Pendidikan dalam memverifikasi hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat perusahaan rekanan disebut menerima kelebihan pembayaran, yaitu CV SC sebesar Rp25.473.002, CV PT sebesar Rp30.817.139, CV BKM sebesar Rp43.840.563,82, dan CV FA sebesar Rp43.180.366,48. BPK merekomendasikan agar Bupati Gayo Lues memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti temuan ini dengan cara menagih dan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran ke kas daerah. Tindakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (3) yang mewajibkan entitas pemeriksaan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Selain persoalan pekerjaan fisik, pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mencatat penggunaan Dana BOS sebesar Rp15.969.173.750, yang terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp11.965.005.750 dan belanja hibah kepada sekolah swasta sebesar Rp4.004.168.000. Meskipun realisasi ini diklaim hampir mencapai 100 persen, BPK menemukan adanya sisa saldo kas Dana BOS per 31 Desember 2023 sebesar Rp1.000.000 serta adanya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp30.740.000 pada tanggal 6 Maret 2024.

Meski pengembalian dana tersebut tidak secara eksplisit dikategorikan sebagai pelanggaran, namun hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas, perencanaan, dan transparansi pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, seluruh penggunaan anggaran seharusnya dilakukan sesuai rencana kerja sekolah dan dilaporkan secara lengkap serta tepat waktu. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut mungkin tidak terserap karena perencanaan yang lemah, atau justru telah digunakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Sejumlah pihak di Gayo Lues meminta agar Pemerintah Kabupaten dan DPRK segera melakukan audit ulang terhadap pelaksanaan Dana BOS Tahun 2023, khususnya pada satuan pendidikan penerima. Seorang aktivis pendidikan lokal bahkan menyebut bahwa Dana BOS sangat rawan disalahgunakan dan bisa menjadi ladang praktik korupsi berjamaah jika tidak diawasi secara ketat oleh masyarakat, pengawas sekolah, dan aparat penegak hukum.

BPK dalam rekomendasinya menegaskan agar seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah, pengawasan proyek dan pelaporan penggunaan BOS diperketat, serta dokumentasi realisasi anggaran diperbaiki agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari, maka sesuai Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK dapat menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Gayo Lues, Zulkarnain, S.Pd, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui sambungan telepon dan pesan singkat sejauh ini belum direspons. (TIM)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:03 WIB

Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Minggu, 26 April 2026 - 23:04 WIB

Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana

Rabu, 22 April 2026 - 01:03 WIB

Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit

Senin, 20 April 2026 - 21:23 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Lokal, Kawal Produk Sigaret Putih Tangan Gayo Tembus Pasar Nasional

Sabtu, 4 April 2026 - 21:11 WIB

Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:33 WIB

Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:23 WIB

AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana

Berita Terbaru