Polemik Empat Pulau Aceh: Tito Karnavian Buka Pintu Gugatan ke PTUN

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:54 WIB

50535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polemik seputar penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara terus memantik reaksi keras, terutama dari kalangan masyarakat dan tokoh di Aceh. Di tengah gelombang protes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap upaya hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keputusan tersebut.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025), seperti dilansir Kompas.

Tito menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dari pemerintah pusat dalam keputusan ini, selain untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah yang telah bertahun-tahun tak kunjung selesai. Ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut bukan hasil proses sepihak, melainkan berdasarkan kajian teknis dan pertemuan lintas lembaga selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, bahkan jauh sebelum saya menjabat Mendagri. Prosesnya melibatkan banyak pihak,” katanya.

Setidaknya delapan instansi tingkat pusat disebut turut terlibat dalam proses penetapan ini. Di antaranya adalah Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) untuk wilayah laut, serta Direktorat Topografi TNI AD untuk wilayah darat. Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten dari kedua wilayah juga dilibatkan.

Menurut Tito, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, batas laut menjadi titik sengketa yang belum mencapai kata mufakat. Karena tidak adanya kesepakatan, maka sesuai ketentuan, penentuan wilayah laut diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Tidak terjadi kesepakatan. Aturannya memang diserahkan kepada pemerintah nasional jika buntu,” ujar Tito.

Dari situ, pemerintah pusat memutuskan bahwa keempat pulau yang disengketakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Penetapan ini didasarkan pada tarik garis batas darat yang telah disepakati dan posisi geografis pulau-pulau tersebut.

Keputusan resmi pemerintah pusat dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Melalui keputusan ini, empat pulau yang selama ini diyakini berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—secara administratif dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepmendagri tersebut langsung memicu respons dari tokoh-tokoh Aceh, akademisi, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil. Banyak yang menilai bahwa keputusan ini mengabaikan sejarah, aspek kultural, dan semangat kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sejumlah pihak, termasuk kalangan kampus dan LSM di Aceh, menyoroti bahwa masalah ini bukan sekadar tarik-menarik batas administratif, melainkan juga menyangkut identitas dan hak masyarakat lokal yang mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun. Desakan agar Pemerintah Aceh membawa kasus ini ke jalur hukum terus menguat.

Tito Karnavian sendiri memastikan bahwa pemerintah pusat siap jika ada yang menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum. Ia bahkan menyambut baik jika proses tersebut dapat memberi evaluasi terhadap kebijakan yang ada.

“Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” tegas Tito. (*)

Berita Terkait

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Hak Adat
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:59 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Berita Terbaru