Waspada Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Kejagung: Jangan Klik Link Mencurigakan!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 03:32 WIB

50515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan RI. Penipuan ini biasanya disebarkan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan palsu yang tampak seperti surat resmi.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, 4 Juni 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan, permintaan pembayaran, ataupun informasi perkara hukum melalui jalur pribadi seperti SMS atau WhatsApp.

“Modus penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan tautan yang tampak seperti pemberitahuan tilang elektronik. Begitu diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang bisa mencuri data pribadi, termasuk data keuangan, atau bahkan menyusupkan perangkat lunak berbahaya seperti malware,” terang Harli Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tautan berbahaya yang diidentifikasi Kejagung adalah https://tilang-kejaksaanr.top, sebuah situs phishing yang didesain menyerupai halaman resmi Kejaksaan RI. Melalui tautan ini, pelaku kejahatan siber berpotensi mencuri informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, data identitas, hingga menyebabkan kerugian keuangan karena dana korban dikirim ke rekening palsu yang sulit ditelusuri.

Kejagung menekankan bahwa informasi resmi terkait ETLE hanya dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses publik melalui situs resmi: https://etle-pmj.info. Selain itu, segala bentuk komunikasi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui kanal resmi, baik itu situs web maupun media sosial resmi institusi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghapus dan mengabaikan pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Jangan pernah mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya. Jika ragu, verifikasi langsung ke situs resmi atau kanal pengaduan instansi,” kata Harli Siregar.

Kejagung juga menyarankan sejumlah langkah preventif bagi masyarakat agar terhindar dari kejahatan digital, antara lain tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal, tidak membagikan data pribadi termasuk OTP atau data keuangan kepada siapapun, melaporkan pesan mencurigakan ke kanal resmi pengaduan Kejaksaan atau Kepolisian, serta menggunakan antivirus atau perangkat keamanan digital yang memadai di ponsel dan komputer.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kejaksaan RI berdiri untuk menegakkan hukum yang bersih, transparan, dan menjunjung perlindungan terhadap masyarakat,” tutup Harli.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat edukasi publik mengenai keamanan digital sekaligus membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tapi juga peduli pada keselamatan masyarakat dari ancaman dunia maya. (red)

Berita Terkait

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Hak Adat
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:59 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Berita Terbaru