PEKANBARU — Upaya Kingswood Capital Ltd (KCL) untuk mengambil alih posisi operator Wilayah Kerja (WK) Migas Langgak di Provinsi Riau dari tangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diduga melibatkan jaringan kekuasaan dan praktik mafia hukum kelas kakap. Dugaan ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, dalam pernyataannya pada Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut Hengki, langkah KCL bukan sesuatu yang baru, melainkan telah disusun dan dijalankan secara sistematis sejak lama. Ia menyebut, “Upaya pencaplokan WK Langgak oleh KCL bukan hanya soal sengketa bisnis. Ini sudah menyentuh ranah integritas hukum dan kedaulatan sumber daya daerah karena melibatkan orang-orang kuat yang punya pengaruh besar, bahkan diduga terkoneksi dengan mafia peradilan.”
Desakan dengan Modal Putusan MA
CERI mencatat bahwa pada 19 Februari 2025, Country Manager KCL, Effendi Situmorang, mengirim surat resmi kepada Direktur Utama PT SPR. Dalam surat itu, Effendi mendesak agar PT SPR menunjuk KCL sebagai operator WK Langgak dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3895 K/Pdt/2024 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Hengki menyoroti bahwa dalam proses kasasi di MA, KCL diketahui menggunakan jasa pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso—dua nama yang kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung.
“Jika kita cermati sepak terjang kedua pengacara tersebut, yang bahkan mampu mengatur pemberitaan media dan membentuk opini publik dengan menyebar uang ke oknum redaksi, maka sangat mungkin pula ada indikasi praktik suap dalam putusan kasasi terkait WK Langgak,” ujar Hengki.
CERI Desak Kejagung Usut Dugaan Suap
Karena indikasi tersebut, CERI mendorong Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan atas kemungkinan keterlibatan Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dalam kasus WK Langgak. “Kami tidak bisa menuduh secara langsung, tapi rekam jejak mereka dan pola pergerakan kasus ini mengharuskan Kejagung tidak tinggal diam,” tegas Hengki.
Audit BPKP Pernah Mengungkap Kerugian PT SPR
Bukan hanya persoalan hukum yang mencuat, kisruh WK Langgak juga telah menjadi perhatian auditor negara. Pada 30 Desember 2014, BPKP Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan laporan audit kinerja terhadap Kesepakatan Bersama yang ditandatangani PT SPR dan KCL pada 19 April 2010.
Laporan itu menyebut bahwa perjanjian tersebut berpotensi merugikan PT SPR karena seluruh beban joint study sebesar USD 400.000, signature bonus USD 1.005.000, serta performance bond senilai USD 1.000.000 ditanggung oleh PT SPR dan anak usahanya, PT SPR Langgak. Padahal hasil produksi WK Langgak dibagi dua antara KCL dan SPR.
Menindaklanjuti temuan BPKP itu, sejak Maret 2015 PT SPR menghentikan pembagian Participating Interest (PI) sebesar 50 persen kepada KCL. KCL kemudian menuding PT SPR melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian 2010 yang menyebut jika terjadi wanprestasi, maka KCL berhak ditunjuk sebagai operator WK Langgak.
“Kesepakatan itu dari awal sudah cacat. CERI menduga kesepakatan tahun 2010 yang diteken oleh Direktur PT SPR kala itu, Rahman Akil, di masa Gubernur Riau dijabat Rusli Zainal, sarat kepentingan dan tekanan elite. Ada indikasi bahwa kesepakatan ini mendapat restu dari Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro. Kami pertanyakan: apa motifnya sampai PT SPR meneken perjanjian yang merugikan dirinya sendiri?” tutur Hengki.
Upaya Kriminalisasi Petinggi PT SPR?
CERI juga mengungkap bahwa KCL tidak hanya mengandalkan gugatan hukum, tetapi sempat mencoba mengkriminalisasi dua petinggi PT SPR dan PT SPR Langgak dengan tuduhan penggelapan. Namun, upaya tersebut kandas. Mahkamah Agung pada akhirnya menyatakan keduanya tidak bersalah dan memerintahkan pemulihan nama baik mereka.
Jejak Jaringan Pengusaha Migas
Lebih jauh, Hengki menyebut bahwa sejak awal CERI sudah mengendus adanya keterlibatan beberapa tokoh migas nasional dalam langkah KCL merebut WK Langgak. Nama-nama seperti Edi Yosfi dan Eka Chandra disebut berada di balik manuver KCL. Bahkan jaringan pengacara Ariyanto dan Marcella disebut-sebut berkaitan dengan beberapa nama besar, termasuk yang sering dibicarakan dalam diskusi informal dan “obrolan warung kopi”.
“Jaringan ini punya kekuatan finansial dan akses ke berbagai institusi. Maka dari itu, publik berhak mengetahui dan mendesak agar penguasaan aset strategis migas tidak jatuh ke tangan segelintir elite yang memperalat hukum dan merugikan BUMD,” ujar Hengki menutup pernyataannya. (*)
































































