Kejari Sabang Berhasil Selamatkan Rp359 Juta Kerugian Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:13 WIB

50440 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, BARANEWS | Kinerja Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam patut diapresiasi. Apa pasal? Kejaksaan Negeri Sabang mampu menyelamatkan sejumlah uang yang merupakan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bertempat di Kantor Kejari Sabang, Sabang, Senin 22 Mei 2023, Kejari Sabang menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan pengolahan air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang tahun 2013 a.n terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017.

Uang pengganti sejumlah Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID. Kajari Sabang Milono Raharjo SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muliana SH dan Kasi Intel Jen Tanamal SH menerima langsung penyerahan uang itu.

Baca Juga :  Polres Sabang Sukses Melaksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal Pesiar M.S Azamara Journey

“Hari ini kita patut berbangga, kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi mampu kita kembalikan. Uang ini nantinya akan kita setorkan ke kas negara lewat rekening bank sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud,” ujar Kajari Sabang Miliono Raharjo.

Miliono, Muliana dan Jen Tanamal menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan Mejelis Hakim dan menyerahkan uang pengganti ini, dan semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas.” Kejari Sabang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya di kota Sabang, agar kota Sabang semakin baik kedepan,” tegas Kajari Sabang Miliono.

Sebelumnya terhadap kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, yang kemudian diperbaiki

oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI SABANG Jln. T. Umar Nomor 12 Kota Atas Sabang, Kode Pos (23511) Telp. (0652 )21010 W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA.

Baca Juga :  Wujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

Dan kemudian Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 407.500.000 (empat ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 menetapkan an terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (FS)

Berita Terkait

Demi Lancarkan Pasokan Listrik, PLN Lakukan Perintisan Pohon
Langkah Awal Menjelajahi Dunia, FDM Kibarkan Bendera Di Titik Kilometer Nol Indonesia
Kapolres Sabang Dapat Hadiah Lagu dari Danlanud pada Hari Bhayangkara
Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Mesin Pembangkit di Sabang
PLN Siap Mendukung Pemko Untuk Pengembangan Kota Sabang
Polres Sabang Tangkap Pelaku Pembakaran Sepmor
Jelang Libur Akhir Tahun, PLN ULP Sabang Siapkan Tim Reaksi Cepat
Polres Sabang Sukses Melaksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal Pesiar M.S Azamara Journey
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:10 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Bakomsus Polri

Kamis, 14 November 2024 - 23:45 WIB

Pemkab Nagan Raya Raih Nilai 81,68 Dengan Opini Kualitas Tinggi Hasil Penilai Ombudsman RI,

Kamis, 14 November 2024 - 18:45 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Bimtek PPID Gampong dan KIG

Rabu, 13 November 2024 - 20:52 WIB

Sekdis Kominfotik Nagan Raya Tutup Usai PJ Bupati Iskandar Ikut Kawal Jenazah Jufri, S.Ag., M.Si

Rabu, 13 November 2024 - 15:56 WIB

Tiga Pasangan Calon Bupati Gayo Lues Adalah Putra Terbaik Perlu Dukungan semua Pihak

Selasa, 12 November 2024 - 18:42 WIB

Empat Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Ikuti Debat Publik Pilkada Kabupaten Aceh Timur 2024

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

Muhammad Khaidir Ketua MAA Nagan Raya Resmi Membuka Kegiatan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan.

Minggu, 10 November 2024 - 12:22 WIB

MTQ Ke – XII Juara Umum Kembali Di Bawak Pulang Kecamatan Seunagan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Zulfadhli Sebut, Pernyataan Abu Mudi Soal Dek Fadh Kurang Elok

Jumat, 15 Nov 2024 - 15:15 WIB

GAYO LUES

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Bakti TNI Untuk Membangun NKRI

Jumat, 15 Nov 2024 - 12:30 WIB