Aceh Tenggara | Senin, 2 Juni 2025 — Rasa nyaman warga Desa Prapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara terusik sejak kehadiran sebuah peternakan ayam petelur di tengah-tengah permukiman. Bukan hanya karena bau menyengat, tetapi juga karena serbuan lalat yang kini hadir nyaris setiap saat di rumah-rumah warga. Keluhan telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak pemerintah daerah.
Peternakan ayam petelur tersebut menampung sekitar 3.000 ekor ayam. Meski secara ekonomi dianggap memberi manfaat bagi pemilik usaha, sebagian warga justru merasa sebaliknya. Mereka mendesak agar aktivitas peternakan itu dihentikan atau dipindahkan dari kawasan pemukiman.
Tim Media yang mewawancarai warga pada Sabtu, 31 Mei 2025, mendapati keresahan mendalam dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bau kotoran ayam itu sangat menyengat, apalagi saat angin kencang. Belum lagi lalat, sudah seperti wabah. Kami makan saja tak tenang, lalat hinggap di piring dan gelas,” ujar Zulfikar, warga yang rumahnya hanya berjarak puluhan meter dari lokasi kandang ayam.
Zulfikar mengaku dirinya dan keluarga kini jarang duduk di teras rumah. Dulu, suasana sore yang biasanya menjadi waktu bersantai kini tergantikan dengan aroma tak sedap dan gangguan lalat.
“Kami ingin peternakan ini ditutup atau minimal dipindahkan dari lingkungan tempat tinggal. Ini sudah mencemari kenyamanan dan kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik peternakan yang diwawancarai pada Minggu, 1 Juni 2025, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjalankan manajemen kebersihan secara berkala.
“Kami membuang kotoran ayam setiap dua hari sekali dan ada tiga bak penampungan limbah yang kami kuras setiap minggu,” kata pemilik peternakan, yang enggan namanya disebut.
Menurutnya, pagar tinggi telah dibangun untuk mengurangi dampak lingkungan, dan semua perizinan usaha telah dikantongi dari instansi terkait.
“Terkait keluhan warga, dari awal kami sudah antisipasi. Kami tidak berniat merugikan siapa pun. Justru kami harapkan ada bimbingan dari OPD agar usaha ini bisa berjalan dengan baik dan tidak mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Warga menilai Pemkab Aceh Tenggara terlalu lamban dalam menangani keluhan yang sudah berlangsung cukup lama. Beberapa warga bahkan berencana mengajukan laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
“Kalau pemerintah tidak turun tangan, kami akan datangi DPRK dan laporkan secara resmi. Ini bukan soal ekonomi semata, tapi kenyamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Munawir, tokoh pemuda desa.
Sebelumnya, media Tim Media juga melaporkan bahwa sejumlah warga telah menyampaikan protes kepada pemerintah setempat, mendesak agar aktivitas peternakan itu ditinjau ulang secara menyeluruh.
Secara aturan, peternakan berskala sedang hingga besar seharusnya tidak dibangun di tengah kawasan permukiman padat, apalagi jika belum memenuhi analisis dampak lingkungan (UKL-UPL). Warga mempertanyakan apakah pengawasan rutin benar-benar dilakukan oleh dinas teknis seperti Dinas Peternakan dan Lingkungan Hidup Aceh Tenggara.
Jika terbukti mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga, maka pemerintah daerah punya kewajiban menertibkan, bahkan menutup usaha tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Aceh Tenggara. Namun tekanan dari warga semakin kuat. Di satu sisi, usaha mandiri seperti peternakan perlu didukung sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, hak warga untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan nyaman juga wajib dihormati.
Konflik ini menjadi cermin pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan sosial-lingkungan. Masyarakat kini menanti: apakah pemerintah akan bertindak, atau justru membiarkan keluhan warga terus menguap tanpa jawaban? (Tim)
































































