Diskon Listrik 50% Selama Juni–Juli 2025, Ini Syaratnya!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 04:42 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi mengumumkan program insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan diberlakukan selama bulan Juni dan Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kestabilan sistem kelistrikan nasional, khususnya pada periode musim kemarau, di mana konsumsi listrik umumnya mengalami peningkatan signifikan.

Diskon tarif listrik ini diberikan khusus kepada pelanggan rumah tangga kategori R1, yaitu pelanggan dengan kapasitas daya listrik mulai dari 450 VA hingga 7.700 VA. Pemerintah menargetkan kelompok ini karena mereka merupakan pengguna mayoritas di sektor kelistrikan nasional dan berperan penting dalam menciptakan efisiensi beban listrik, terutama di waktu-waktu kritis.

Namun demikian, diskon ini tidak otomatis diberikan kepada semua pelanggan rumah tangga. Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pelanggan agar dapat menikmati diskon tersebut. Persyaratan utamanya adalah bahwa penggunaan listrik pelanggan pada jam beban puncak, yaitu pukul 17.00 hingga 22.00 WIB, harus lebih rendah dibandingkan dengan konsumsi listrik di luar jam tersebut. Artinya, pelanggan harus secara aktif mengatur ulang waktu penggunaan alat-alat elektronik seperti mesin cuci, setrika, pemanas air, dan perangkat lainnya agar digunakan di luar jam puncak malam.

Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi tekanan pada sistem kelistrikan nasional selama jam puncak, yang sering kali memicu beban berlebih pada jaringan distribusi dan pembangkit. Pemerintah berharap, melalui pengalihan konsumsi ke luar jam puncak, akan terjadi persebaran beban yang lebih merata sepanjang hari. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi sistem tenaga listrik, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih sadar terhadap penggunaan energi secara bertanggung jawab.

Diskon tarif ini akan diterapkan secara otomatis oleh pihak PLN jika sistem mendeteksi bahwa pelanggan memenuhi kriteria penghematan pada jam puncak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan atau pendaftaran khusus. Namun, evaluasi akan dilakukan berdasarkan pola konsumsi listrik yang tercatat selama periode tersebut.

Program ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya manajemen energi di tingkat rumah tangga. Dengan meningkatnya penggunaan perangkat elektronik dan pendingin ruangan, terutama saat musim kemarau, peran aktif masyarakat dalam mengatur waktu pemakaian menjadi sangat penting untuk menjaga kestabilan pasokan dan menghindari potensi gangguan listrik massal.

Di sisi lain, insentif ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi langsung kepada masyarakat, terutama di tengah potensi kenaikan kebutuhan energi karena perubahan cuaca. Dengan memberikan diskon bagi pelanggan yang hemat dan bijak dalam menggunakan listrik, pemerintah ingin menunjukkan bahwa efisiensi energi dapat berjalan seiring dengan penghematan biaya rumah tangga.

Masyarakat diimbau untuk mulai menyesuaikan pola konsumsi listrik sejak awal Juni 2025 dan menghindari penggunaan alat listrik berdaya besar di malam hari. Selain itu, pihak PLN juga akan melakukan sosialisasi secara bertahap mengenai teknis pelaksanaan dan mekanisme penghitungan diskon agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Program ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem energi yang tangguh, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan publik. Jika berhasil, model insentif seperti ini berpotensi diterapkan pada periode-periode lain atau bahkan menjadi kebijakan tahunan. (*)

Berita Terkait

SK Mendagri Bikin Gempar, DPR dan DPD Aceh Minta Presiden Segera Cabut
Menteri Nusron Paparkan Peran Strategis Mahasiswa dalam Perubahan Pertanahan dan Tata Ruang. Kuliah Pakar UNUSA
Gaji Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Jadi Perbincangan, Benarkah Bisa Capai Rp15 Juta?
Peralihan Empat Pulau Aceh ke Sumut Dinilai Sebagai Kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat, Anggota DPD Azhari Cage Turun Tangan
perasi Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp5 Triliun di Perairan Kepri
Rapat Panas Komisi IX, Menkes Budi Ditegur soal Penyampaian yang Mengundang Polemik
Bareskrim Jadi Medan Tempur Baru, PDIP Polisikan Menteri Budi Arie
BARA JP: Pengangkatan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai Adalah Keputusan Tepat Presiden Prabowo