Jakarta, 24 Mei 2025 — Dalam upaya terbaru untuk memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat kelas bawah, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA. Program ini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan akan berjalan secara otomatis tanpa perlu pendaftaran khusus dari pelanggan.
Kebijakan tersebut diumumkan sebagai bagian dari paket insentif ekonomi yang lebih luas, dirancang untuk meredam tekanan inflasi dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus berlanjut.
Menurut pernyataan resmi dari juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk kepedulian negara terhadap kelompok paling rentan. “Diskon tarif listrik ini bukan semata soal angka, tetapi bentuk konkret kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kecil. Mereka yang selama ini menghadapi dilema antara membeli kebutuhan pokok atau membayar listrik, kini sedikit bisa bernapas lega,” ujar juru bicara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5).
Diskon ini berlaku bagi dua segmen pelanggan utama—rumah tangga pengguna listrik 450 VA dan 900 VA. Untuk pelanggan prabayar, pembelian token senilai Rp100.000 akan dikenakan biaya hanya Rp50.000, namun tetap mendapatkan kuota listrik yang sama. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan langsung menerima potongan pada tagihan bulanannya tanpa harus mengajukan permohonan khusus.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem pemberian insentif akan berjalan secara otomatis melalui sistem milik PT PLN (Persero). PLN juga menjanjikan kesiapan infrastruktur dan teknis sebelum 5 Juni, dengan proses sosialisasi yang kini tengah dilakukan. “Token tetap seperti biasa, tinggal beli di aplikasi, warung, atau loket, dan diskon sudah langsung terpotong di harga. Jadi masyarakat tidak perlu bingung atau takut ribet,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Rahmat Sarwono.
Diskon listrik ini hanya salah satu dari sekian banyak insentif yang disiapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik. Program lainnya termasuk potongan tarif tol di momen-momen tertentu, subsidi tiket pesawat ke daerah tertinggal, bantuan subsidi upah (BSU), serta dukungan terhadap transisi energi seperti subsidi pembelian motor listrik. Selain itu, program perlindungan sosial seperti bantuan pangan dan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) turut diluncurkan dalam paket yang sama.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Budi Santoso, menilai langkah ini tepat sasaran jika dieksekusi dengan baik. “Masyarakat kecil akan langsung merasakan dampaknya. Tapi jangan lupa, efektivitas kebijakan bergantung pada akurasi data dan kecepatan pelaksanaan,” ujarnya.
Diskon serupa sebelumnya telah diterapkan pada Januari dan Februari 2025 dengan cakupan yang lebih luas, yakni hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA. Namun, kali ini pemerintah memilih pendekatan yang lebih terfokus, mengutamakan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Langkah ini juga disebut sebagai respons terhadap hasil evaluasi program sebelumnya, di mana sebagian pelanggan menengah ke atas turut menerima manfaat meskipun tidak tergolong rentan secara ekonomi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui situs PLN atau menghubungi call center 123. “Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk menipu. Diskon hanya diberikan lewat sistem resmi PLN,” tegas juru bicara Kemenko Perekonomian.
Dengan waktu pelaksanaan tinggal dua pekan, seluruh aturan teknis dan petunjuk pelaksanaan ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025. PLN juga menyatakan siap menerima laporan masyarakat apabila ada kendala teknis di lapangan.
Bagi jutaan keluarga di Indonesia, terutama di pedesaan dan wilayah padat penduduk perkotaan, diskon tarif listrik ini diharapkan menjadi secercah harapan di tengah tekanan ekonomi yang terus membayangi. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan seperti ini akan terus dikaji secara berkala demi memastikan keadilan dan keberlanjutan dukungan terhadap masyarakat. (*)