Tiga Terdakwa Korupsi Jalan di Aceh Tamiang Divonis Total 7,5 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:17 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang. Ketiganya dijatuhi hukuman dengan total pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/5/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan didampingi dua hakim anggota, Harmi Jaya dan Ani Hartati. Para terdakwa dalam perkara ini yakni Sri Novita selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang, Azhar selaku Direktur Cabang PT AUU sebagai pelaksana proyek, serta Amrullah selaku konsultan proyek.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Sri Novita, ditambah denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp59,1 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Azhar divonis empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp310 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan Amrullah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan bahwa proyek pembangunan Jalan Suka Jadi–Ingin Jaya di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, yang menggunakan anggaran tahun 2023 sebesar Rp2,88 miliar dan dikontrakkan kepada PT AUU senilai Rp2,67 miliar, tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Dalam pelaksanaannya ditemukan fakta bahwa sebagian volume pekerjaan tidak dilakukan, namun pencairan dana tetap dilakukan secara penuh hingga 100 persen. Hal tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam putusan tersebut, Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sri Novita dan Amrullah dijatuhi vonis berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, baik jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa beserta penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Berita Terkait

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh
Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner
Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun
SEMMI Aceh Selatan Tuntut Bupati Copot Plt Kadis Pendidikan Dayah, Tuding Fitnah Ustadz MUQ
Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat
Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025
Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru