Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang. Ketiganya dijatuhi hukuman dengan total pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/5/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan didampingi dua hakim anggota, Harmi Jaya dan Ani Hartati. Para terdakwa dalam perkara ini yakni Sri Novita selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang, Azhar selaku Direktur Cabang PT AUU sebagai pelaksana proyek, serta Amrullah selaku konsultan proyek.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Sri Novita, ditambah denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp59,1 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Azhar divonis empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp310 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan Amrullah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Majelis hakim menyatakan bahwa proyek pembangunan Jalan Suka Jadi–Ingin Jaya di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, yang menggunakan anggaran tahun 2023 sebesar Rp2,88 miliar dan dikontrakkan kepada PT AUU senilai Rp2,67 miliar, tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Dalam pelaksanaannya ditemukan fakta bahwa sebagian volume pekerjaan tidak dilakukan, namun pencairan dana tetap dilakukan secara penuh hingga 100 persen. Hal tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam putusan tersebut, Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sri Novita dan Amrullah dijatuhi vonis berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang, baik jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa beserta penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.