Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 04:59 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 29 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 30 April 2025 hingga 6 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.853,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.767,13 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 12.166,89 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.573,43 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.172,09 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.848,19 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 10.069,77 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.616,00 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 22.455,08 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.849,87 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.752,28 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.482,01 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.831,70 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 8,02 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 197,58 untuk rupee India (INR)
16. Rp 55.016,44 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,96 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 298,06 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.492,56 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 56,25 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 505,38 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.844,24 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 19.214,32 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.310,53 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,79 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2025.

Berita Terkait

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 9–15 Juli 2025, Dolar AS di Rp16.215
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kawasan Pertanian dan Peternakan Blang Rakal

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 01:54 WIB

Ratusan Mahasiswa UIA Lakukan KPM di Sejumlah Kabupaten

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:46 WIB

Gubernur BEM FIKOM Umuslim, M. Akbar: Mahasiswa Harus Berdiri di Garda Terdepan Menolak Perampasan Wilayah Aceh

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:48 WIB

19 Pejabat Struktural Universitas Islam Aceh Dilantik, Ini Harapan Rektor

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kurikulum, Prodi Magister HKI UIA Gelar FGD dan Workshop

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:34 WIB

Ketua LPPM UIA Berbagi Kisah “The Journey to Scopus Q1”

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:33 WIB

Dosen UIA Isi PKU MPU Bireuen dengan Materi Tafsir dan Ilmu Tafsir

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Isi Seminar Nasional PPPBA Indonesia

Berita Terbaru