Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 08:15 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 21 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 23 April 2025 hingga 29 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/KF.4/2025.

Rp 16.817,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
Rp 10.698,99 untuk dolar Australia (AUD)
Rp 12.119,65 untuk dolar Kanada (CAD)
Rp 2.558,20 untuk kroner Denmark (DKK)
Rp 2.167,04 untuk dolar Hongkong (HKD)
Rp 3.812,28 untuk ringgit Malaysia (MYR)
Rp 9.962,09 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
Rp 1.594,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
Rp 22.274,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)
Rp 12.802,62 untuk dolar Singapura (SGD)
Rp 1.728,13 untuk kroner Swedia (SEK)
Rp 20.568,63 untuk franc Swiss (CHF)
Rp 11.796,75 untuk yen Jepang (JPY) per 100
Rp 7,99 untuk kyat Myanmar (MMK)
Rp 196,43 untuk rupee India (INR)
Rp 54.887,88 untuk dinar Kuwait (KWD)
Rp 59,94 untuk rupee Pakistan (PKR)
Rp 296,07 untuk peso Filipina (PHP)
Rp 4.481,47 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
Rp 56,35 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
Rp 505,08 untuk baht Thailand (THB)
Rp 12.815,24 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
Rp 19.100,18 untuk euro (EUR)
Rp 2.300,71 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
Rp 11,83 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 29 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital
JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain
JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat
JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus
JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki
JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh
KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Berita Terbaru