Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 08:15 WIB

50477 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 21 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 23 April 2025 hingga 29 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/KF.4/2025.

Rp 16.817,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
Rp 10.698,99 untuk dolar Australia (AUD)
Rp 12.119,65 untuk dolar Kanada (CAD)
Rp 2.558,20 untuk kroner Denmark (DKK)
Rp 2.167,04 untuk dolar Hongkong (HKD)
Rp 3.812,28 untuk ringgit Malaysia (MYR)
Rp 9.962,09 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
Rp 1.594,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
Rp 22.274,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)
Rp 12.802,62 untuk dolar Singapura (SGD)
Rp 1.728,13 untuk kroner Swedia (SEK)
Rp 20.568,63 untuk franc Swiss (CHF)
Rp 11.796,75 untuk yen Jepang (JPY) per 100
Rp 7,99 untuk kyat Myanmar (MMK)
Rp 196,43 untuk rupee India (INR)
Rp 54.887,88 untuk dinar Kuwait (KWD)
Rp 59,94 untuk rupee Pakistan (PKR)
Rp 296,07 untuk peso Filipina (PHP)
Rp 4.481,47 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
Rp 56,35 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
Rp 505,08 untuk baht Thailand (THB)
Rp 12.815,24 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
Rp 19.100,18 untuk euro (EUR)
Rp 2.300,71 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
Rp 11,83 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 29 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
PMI Berangkatkan 72 Relawan dan 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera dan Aceh lewat Kapal Kemanusiaan
Kementerian PU Prioritaskan Pembangunan Sumur Bor di Fasilitas Sosial dan Umum di Aceh
Kementerian PU Usulkan Pembangunan SPAM Baru di Aceh Utara untuk Perkuat Layanan Air Minum di Wilayah Rawan Bencana
Kementerian PU Fokus Pulihkan Infrastruktur Air dan Tangani Darurat Pascabencana di Aceh
KUHAP Baru Dinilai Marzuki Darusman Sebagai Alat Pembungkam Demokrasi
Korban Jiwa Bencana di Sumatra Bertambah, Total Tembus 1.157 Orang
Penebusan Pupuk Subsidi Langsung Berjalan di Hari Pertama 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:14 WIB

Perkuat Pengendalian Banjir dan Irigasi, Aceh Besar Dorong Sinergi dengan BWS Sumatera I

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:35 WIB

Pembelajaran di Aceh Mulai Pulih Pascabencana, Sekolah Beroperasi dengan Sarana Seadanya

Senin, 5 Januari 2026 - 01:32 WIB

Pemulihan Pascabanjir Terus Berjalan di Aceh, 28 Alat Berat Dikerahkan untuk Penanganan Sumber Daya Air

Senin, 5 Januari 2026 - 01:20 WIB

Pemerintah Tegaskan Dana Siap Pakai Tersedia untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Senin, 5 Januari 2026 - 01:15 WIB

Pemulihan Jalan Nasional di Aceh Capai Target, Pemerintah Dorong Percepatan Sektor Energi dan Komunikasi

Senin, 5 Januari 2026 - 00:08 WIB

Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana, Ditarget Rampung Januari 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 00:02 WIB

Pemerintah Aceh Kerahkan Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang

Minggu, 4 Januari 2026 - 02:32 WIB

Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Rabu, 7 Jan 2026 - 01:17 WIB