Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 9-15 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 06:09 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 9 April 2025 hingga 15 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.585,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.334,86 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.625,75 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.418,54 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.129,48 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.721,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.447,59 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.578,46 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.481,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.337,28 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.665,16 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.955,10 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.165,48 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,88 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 193,99 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.143,85 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,15 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 290,00 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.415,67 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,91 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 484,24 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.421,76 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.047,00 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.274,39 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,31 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 15 April 2025.

 

Berita Terkait

Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana
Polisi Pastikan Kasus Gratifikasi FB Masih Berjalan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
3 Oknum Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka
Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan
Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan
Kebijakan Perdagangan Amerika Serikat Bayangi Pergerakan IHSG dan Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 01:19 WIB

Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana

Rabu, 16 April 2025 - 01:07 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

Rabu, 16 April 2025 - 00:55 WIB

Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat

Rabu, 16 April 2025 - 00:52 WIB

3 Oknum Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka

Rabu, 9 April 2025 - 06:09 WIB

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 9-15 April 2025

Minggu, 6 April 2025 - 02:52 WIB

Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan

Minggu, 6 April 2025 - 02:48 WIB

Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:20 WIB

SKCK Dihapus, Bangsa Indonesia Kehilangan Moral

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pengedar Narkoba Sabu di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:35 WIB