Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:30 WIB

502,255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dimulai pukul 17.30 WIB dan berakhir pada 17.50 WIB.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa M, K dan B. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam putusan yang dijatuhkan kepada Kurniadi, hakim memutuskan untuk mengembalikan sebidang tanah yang sebelumnya disita kepada terdakwa, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghendaki penyitaan tetap dilakukan.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022. Oleh sebab itu, ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Selain itu, ketiganya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah. (Ham)

Berita Terkait

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh
Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner
Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun
SEMMI Aceh Selatan Tuntut Bupati Copot Plt Kadis Pendidikan Dayah, Tuding Fitnah Ustadz MUQ
Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat
Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025
Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru