Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia dan GMOCT Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis CNN di Pidie Jaya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:39 WIB

501,659 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya, Aceh – Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., dan Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Yopi Zulkarnain, mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa Ismed, jurnalis CNN Indonesia, di Pidie Jaya, Aceh. Insiden yang terjadi Jumat malam, 24 Januari 2025, ini melibatkan IS, seorang oknum Keuchik, yang diduga menganiaya Ismed saat menjalankan tugas peliputan.

Herry Setiawan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, baik fisik maupun verbal, masih sering terjadi. Kasus ini menunjukkan ancaman terhadap jurnalis masih menjadi masalah besar di Indonesia,” tegasnya dalam pernyataan Selasa, 28 Januari 2025. Ia menekankan bahwa menghalangi tugas jurnalistik juga merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menambahkan, “GMOCT mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis CNN Indonesia ini. Ini bukan hanya serangan terhadap seorang wartawan, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.” Ia juga menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis di seluruh Indonesia agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herry mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses IS sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat atau mendukung aksi kekerasan ini juga diproses hukum agar menimbulkan efek jera. Herry mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia mengakui implementasi perlindungan tersebut di lapangan masih jauh dari ideal.

“Insan pers adalah garda terdepan demokrasi dan pilar keempat demokrasi Indonesia. Kekerasan terhadap mereka adalah ancaman serius terhadap transparansi dan keadilan. Jurnalis bertugas memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. Kekerasan terhadap mereka sama saja merusak demokrasi,” lanjut Herry. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Pidie Jaya telah bertindak cepat. IS (48) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2025 setelah gelar perkara. Penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pidie Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.

#LindungiJurnalisIndonesia
#StopKekerasanTerhadapWartawan
#NoViralNoJustice
#UUPersNo40Tahun1999

Team/Red (Media Aktivisindonesia)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Berita Terkait

Berkah Ramadhan: Kapolres Pidie Jaya dan Jajaran Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Jangka Buya
Pererat Ukhuwah, Jaga Kamtibmas: Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya di Meurah Dua
Safari Ramadhan di Masjid Babul Mubarakat: Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan
Kapolres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Dua Berbagi Takjil, Wujudkan Ramadhan yang Penuh Kepedulian
Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya: Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas di Bulan Suci
Safari Subuh Bersama Polres Pidie Jaya, Warga Merasakan Kehadiran Polisi yang Humanis
Wakapolres Pidie Jaya dan Wakil Bupati Gelar Buka Puasa Bersama & Safari Tarawih di Mesjid Baitul Muqarram
Polres Pidie Jaya Tebar Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIB

Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas

Senin, 3 Maret 2025 - 12:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Warga Tinjau Irigasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:53 WIB

Sekda Gayo Lues Buka Rakor Penyusunan RPJMK tahun 2025-2029

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:48 WIB

Pemkab Gayo Lues Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:37 WIB

Tarawih Perdana Ramadhan 1446 H, Jamaah Padati Masjid Agung Ash Shalihin Blangkejeren

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:05 WIB

Komsos Dengan kepala Desa Babinsa ajak jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:04 WIB

Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:34 WIB

PGRI Kunjungi dan Berikan Donasi Kepada Warga Desa Rejepudung yang Mengalami Musibah Kebakaran

Berita Terbaru