Pasca keputusan MK Dinilai Jegal Beberapa Sekolompok Oligarki, PMII Komisariat Universitas Malikussaleh Angkat Bicara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:21 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe,  Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, tepat 5 hari pasca HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 tahun, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan fenomena buruk yang merusak esensi negara demokrasi berupa pelaksanaan rapat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam rangka membuat aturan untuk menggantikan putusan penolakan gugatan perkara nomor 80/PUU-XXI/2024 yang di gugat oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut merupakan sikap bertolak belakang sesuai amanat dalam Pasal 24 C ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga seharusnya semua pihak menghormati putusan tersebut.

Andika Pranata Ginting, Kader PMII Universitas Malikussaleh, mengatakan hal tersebut merupakan rasa ketakutan oleh sekolompok oligarki yang terjegal kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan kondisi yang terjadi seperti ini, Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislative melalui upaya revisi UU Pilkada, seolah ia melupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,” Tegasnya.

Kader PMII tersebut juga menambahkan, bahwa hal yang terjadi tersebut seperti persoalan yang terjadi pada pemilihan presiden baru-baru ini.

“Kalau kita lihat problem yang terjadi, sama kasusnya dengan sebelum pemilihan presiden yang baru saja dilaksanakan bulan februari lalu, Mahkamah konstitusi mengabulkan perubahan aturan dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo melalui anak sulungnya Gibran rakabuming Raka,” Ujar Andika.

Andika menegaskan bahwa akan melakukan gerakan aksi demonstrasi di Kota Lhokseumawe dengan mengajak beberapa Aliansi Mahasiswa sebagai bentuk protes atas kebijakan yang menurutnya sama sekali tidak mencerminkan sistem demokrasi yang ada di Republik Indonesia.

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Dorong Pemberdayaan UMKM
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Generasi Muda soal Fiskal dan Bahaya Barang Ilegal Lewat Customs Goes To School
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Pangsarop Lhokseumawe, Perkuat Integritas dan Semangat Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru