Pasca keputusan MK Dinilai Jegal Beberapa Sekolompok Oligarki, PMII Komisariat Universitas Malikussaleh Angkat Bicara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 01:21 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe,  Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, tepat 5 hari pasca HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 tahun, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan fenomena buruk yang merusak esensi negara demokrasi berupa pelaksanaan rapat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam rangka membuat aturan untuk menggantikan putusan penolakan gugatan perkara nomor 80/PUU-XXI/2024 yang di gugat oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut merupakan sikap bertolak belakang sesuai amanat dalam Pasal 24 C ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga seharusnya semua pihak menghormati putusan tersebut.

Baca Juga :  Kakanwil Meurah Budiman Tinjau Progres Pembagunan Bapas Lhokseumawe

Andika Pranata Ginting, Kader PMII Universitas Malikussaleh, mengatakan hal tersebut merupakan rasa ketakutan oleh sekolompok oligarki yang terjegal kekuasaan.

“Dengan kondisi yang terjadi seperti ini, Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislative melalui upaya revisi UU Pilkada, seolah ia melupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme,” Tegasnya.

Kader PMII tersebut juga menambahkan, bahwa hal yang terjadi tersebut seperti persoalan yang terjadi pada pemilihan presiden baru-baru ini.

Baca Juga :  Seulanga Abdullah Puteh Kota Lhokseumawe Dikukuhkan, Perempuan Aceh Pahlawan

“Kalau kita lihat problem yang terjadi, sama kasusnya dengan sebelum pemilihan presiden yang baru saja dilaksanakan bulan februari lalu, Mahkamah konstitusi mengabulkan perubahan aturan dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo melalui anak sulungnya Gibran rakabuming Raka,” Ujar Andika.

Andika menegaskan bahwa akan melakukan gerakan aksi demonstrasi di Kota Lhokseumawe dengan mengajak beberapa Aliansi Mahasiswa sebagai bentuk protes atas kebijakan yang menurutnya sama sekali tidak mencerminkan sistem demokrasi yang ada di Republik Indonesia.

Berita Terkait

50 Mahasiswa IAI Almuslim Aceh Terima Beasiswa Bank Indonesia 2024
Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter di Ruko Praktek
Perdana, Kwartir Pramuka Kota Lhokseumawe Adakan PPIM di Misbahul Ulum
H. Fathani Penuhi Undangan Nelayan Lhokseumawe Mendengar Langsung Curhatan Warga
Elektabilitas dan Popularitas Tinggi, Jadi Alasan Repnas Lhokseumawe Dukung Mualem – Dek Fad
Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian
Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak
Teungku Muhammad Nur: Mualem Jangan Tersandera dengan Surat ‘Tupé’

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia

Jumat, 25 Oktober 2024 - 01:31 WIB

Silaturrahmi dan Kunjungan Kerja Senat Mahasiswa IAIN Takengon ke Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:06 WIB

Kolaborasi Srikandi PLN bersama Bunda Paud : Sosialisasikan Edukasi Keselamatan Listrik untuk Anak

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Spanduk Copot Kakanwil Kemenkumham Aceh Beredar di Banda Aceh

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Keberadaan Rohingnya Di Aceh selatan Sepenuhnya Tanggung jawab Kemenkumham Aceh Bukan APH

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:39 WIB

Dek Fad Center Aceh Gelar Rapat Khusus Demi Kemenangan Mualem-Dek Fad

Rabu, 23 Oktober 2024 - 01:56 WIB

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Pelaku Perusakan Spanduk Terekam CCTV, Paslon AMIN Sudah Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT. BSP Nagan Raya Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 25 Okt 2024 - 17:08 WIB

SUBULUSSALAM

YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan

Jumat, 25 Okt 2024 - 16:47 WIB

BANDA ACEH

Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:59 WIB