Kisruh Rekruitmen Komisioner KIP Langsa Berlanjut Ke Ranah Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:58 WIB

50631 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, BARANEWS  : Kisruh rekruitmen Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Periode 2023-2028, sepertinya berlanjut ke ranah hukum. Perserta yang gagal lolos menjadi Komisioner, dikabarkan telah memberikan kuasa hukumnya kepada para Pengacara dibawah Aceh Legal Consult (ALC) yaitu Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH dan Maya Indrasari SH, untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Langsa.

Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, Selasa (25/7/2023), membenarkan jika pihaknya telah menerima kuasa hukum dari penggugat pada Minggu (23/7/2023), untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pihak dalam perkara rekruitmen Komisioner KIP Langsa Periode 2023-2028.

“Ya, sejak penggugat menandatangi surat kuasa kepada kami, selanjutnya kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Langsa melalui pendaftaran online di Court Mahkamah Agung RI. Pendaftaran gugatan juga sudah mendapatkan nomor registrasi: PN LGS-25072023VOE, dimana tanggal pendaftaran 25 Juli 2023. Sekarang tinggal menunggu jadwal Sidang saja”, ujar Muslim A Gani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Muslim A Gani, para pihak yang digugat ke Pengadilan terkait rekruitmen Komisioner KIP ini antara lain, Maimul Mahdi selaku Ketua DPRK Langsa berserta Wakil Ketua Saifullah SE MM dan Ir Zulfikar.

Selanjutnya, anggota Komisi I DPRK Langsa juga masuk dalam daftar pihak yang digugat. Mereka adalah Samsul Bahri SH, Ir H.T. Hidayat, T.Helmi Mirza, Ir Jhoni, Norma Khairil, dan Hj Rosmawati.

Tak hanya itu, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028, ikut digugat ke Pengadilan. Mereka adalah Mukhsin SH, Dr Liza Agnesta Krisna SH MH, Banta Cut ST MT, Dr Hamdani MA, dan Zaki Ulya SH MH.

Dalam uraian fakta hukum gugatan yang diajukan pihaknya, Muslim A Gani SH menduga keras dalam hal tes tertulis dan/atau wawancara calon Komisioner KIP Langsa Periode 2023-2028 telah terjadi kecurangan terkait siapa-siapa yang harus di luluskan dan siapa saja yang tidak boleh di luluskan.

Kemudian uji kepatutan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, sebenarnya harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak DPRK Langsa menerima hasil kerja Tim Independen. Namun, sampai dengan gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa, para tergugat belum juga mengumumkan hasil uji kepatutan dan uji kelayakan, sehingga telah melewati masa waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan tidak diumumkan hal tersebut, maka patut diduga telah terjadi kecurangan dan nama-nama Calon Komisioner KIP Langsa Periode 2023-2028 yang tidak diumumkan oleh Komisi I DPRK Langsa selaku para tergugat, tidak bisa lagi untuk di sah kan. Maka sudah sepatutnya dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang dengan membentuk Tim Independen baru, sehingga akan melahirkan Calon Anggota KIP Kota Langsa yang penuh tanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Muslim A Gani.

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan ke PN Langsa, Muslim A Gani SH, meminta Majelis Hakim nantinya untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya,
menyatakan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Tim Independen, batal dan tidak sah. Menghukum para tergugat secara bersama-sama membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat
Dengan jumlah total sebesar Rp 2 Milyar lebih.

Terakhir, memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III (Pimpinan DPRK Langsa) untuk membentuk ulang Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Langsa Periode 2023-2024. (SP)

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Terima Audiensi Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL) “Kepala Bea Cukai Langsa Tekankan Pentingnya Peran Strategis Media dalam Mendukung Pemberantasan Peredaran Barang Ilegal”
Sinergi Aparat dan Bea Cukai Langsa, Sosialisasi Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Penguatan Integritas melalui Jam Pimpinan, Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Bea Cukai Langsa
Kunjungan Kerja Kakanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi dan Pengembangan UMKM di Wilayah Langsa
Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai RP 1,29 Miliar
Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Bea Cukai Langsa Selenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru