BANDA ACEH | DemaFasya menilai bahwa kontes tersebut telah mencoreng nama Aceh, mengingat Aceh terkenal dengan Syari’at Islamnya tetapi dengan hal itu telah mencoreng nama baik Aceh sebagai Serambi Mekah.
Di Aceh sendiri LGBT masih menghadapi permasalahan Hukum yang tidak dihadapi oleh orang-orang non LGBT lainnya. Aceh memiliki wewenang untuk menerapkan Syariat Islam
Dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, sodomi digolongkan sebagai “liwath”, sementara hubungan seks sesama wanita disebut “musahaqah”. Meskipun di tingkat nasional tidak di anggap ilegal, aktivitas seks sesama jenis dipidanakan di Aceh dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau hukuman penjara hingga 8 tahun
“DemaFasya IAIN Langsa menilai Kontes Transgender Yang Mengatasnamakan Aceh itu sangat memalukan dan mencoreng nama Aceh sebagai Serambi Mekah” ujar Afinas Qadafi, Ketua DemaFasyaIAIN Langsa, Rabu (07/08/2024).
Menurut dia, hal seperti itu sangat bertentangan dengan Syari’at Islam, Aceh sendiri tidak membenarkan perilaku berduaan di tempat sepi atau “khalwat” apalagi LGBT
“Meskipun tidak ada hukum positif di Indonesia yang mengatur soal LGBT Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas aturan pidana tetapi ini Aceh yang sangat kental dengan Syariat Islam sangat mustahil ada delegasi dari Provinsi Aceh” ungkap Afinas
Ia merasa miris, melihat seorang pria yang tidak malu membawa nama Aceh ke kontestasi Transgender tercantik sangat tidak pantas membawa nama Aceh untuk hal seperti itu