Tapaktuan | Lembaga Gerakan Peduli Rakyat Aceh (GEPRA) mendukung penuh kebijakan intruksi Pj.Bupati Aceh Selatan Cut,Sazalisma S.STP. terkait dengan Aparatur Gampong tidak di perbolehkan Rangkap Jabatan atau Doble Job dalam pemerintah kabinet Gampong hal ini di pertegas dalam surat Edaran Bupati Nomor : 140/12/ 2024. Tentang perangkat Gampong Bekerja pada dua instansi Double Job dalam kabupaten Aceh Selatan.
Refan Kumbara ketua lembaga Gerakan Peduli Rakyat Aceh menilai kondisi ini sudah sangat tepat apa yg menjadi kebijakan pemerintah kab Aceh Selatan dan di ikat dalam udang-udang No 6 tentang pemerintah Desa .
Lembaga Gerakan peduli Rakyat Aceh ( GEPRA )melihat kondisi ini justru akan sangat positif yang berdampak bagi keberlangsungan aparatur pemerintah Gampong agar berjalan secara profesional,kondisi hal ini sangat banyak di pemerintah Gampong yang ada di kab.aceh selatan sekarang terjadi rangkap jabatan sehingga proses berjalan pemerintah Gampong terkesan kurang profesional, dan tidak efektif.
Refan Kumbara meminta para seluruh camat-camat sebagai perpanjangan tangan Bupati di daerah masing-masing agar segera melakukan tindak lanjut dari surat edaran tersebut agar terlaksananya pemerintah Gampong yang baik,dan menuju pemerintah Gampong yang berkeadilan, bersih,tranparansi,dan bebas koalisi,dan nepotisme,
Dan saya sangat yakin masayarakat sangat berharap dengan kehadiran surat edaran pemerintah Pj.Bupati kab .Aceh Selatan agar Gampong di Aceh Selatan ke depan benar-benar menjadi pemerintah Gampong yang berlandaskan pada prinsip pemerintah yang baik ( Good Governent). akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum, sehingga pembangunan Gampong ke depan dengan dana Desa yang dikelola oleh kechik beserta perangkat Gampong yang ada di Aceh Selatan lebih terbuka dan dapat di akses oleh masayarakat banyak.”Hapanya”