Sekda Nagan Raya Menyerahkan Dua Rancangan Qanun RTRW Dan Lembaga MAA Ke DPRK

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 22:22 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, yang diwakili Sekretaris Daerah Ir.H.Ardimartha menyampaikan dua Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044 dan kedua Raqan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) kepada DPRK setempat.

Kedua Raqan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang dihadiri 17 anggota dewan, dipimpin Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, SP, MM dan didampingi Wakil Ketua II, Puji Hartini ST, MM, berlangsung di ruang rapat DPRK Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa , 9 Juli 2024

Dalam kegiatan tersebut.Turut dihadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, para Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Pada kesempatan itu, Sekda Ardimartha menjelaskan, kedua rancangan qanun yang diajukan tersebut merupakan rancangan qanun yang telah ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Nomor 171.2/29/DPRK/2023 tentang Persetujuan Program Legislasi Kabupaten (Prolek) Nagan Raya tahun 2023.

Menurutnya, keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dapat kami jelaskan bahwa kabupaten kita sebenarnya telah memiliki Qanun Nomor 11 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035,” ungkap Ardimartha.

Sementara itu, terkait dengan usulan rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya, Sekda Ardimartha menilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat Aceh Kabupaten Nagan Raya.

“Qanun ini, perlu diganti dalam rangka memberikan kedudukan dan peran lebih luas kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya untuk memperkuat hukum adat dan adat istiadat melalui pembentukan majelis adat aceh tingkat kecamatan,” papar Sekda.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat ketentuan pasal 3 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyebutkan bahwa Majelis Adat Aceh Kecamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Majelis Adat Aceh Kabupaten dan diatur dalam qanun kabupaten.

“Kami berharap dengan terbentuknya Majelis Adat Aceh di tingkat kecamatan nantinya, maka pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat aceh kabupaten akan lebih maksimal serta akan membawa dampak positif bagi pembangunan kehidupan adat dan adat istiadat bagi masyarakat kabupaten kita ini,” harapnya.

Usai memberikan sambutan, Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini, guna dilakukan pembahasan lebih Lanjut. (*)

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi
Satu Dekade PWI Nagan Raya, Raja Sayang Wabup Nagan Raya Harap PWI Semakin Solid dan Profesional
Pengurus PWI Nagan Raya Resmi Dilantik 1 Dekade PWI Nagan Raya tahun 2025 ini Ada 28 orang/lembaga Penerima Anugerah
Malam Anugerah 1 Dekade PWI Nagan Raya Camat Seunagan Timur Terima Penghargaan
RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat Atas 1 Dekade PWI Nagan Raya Dan Pengukuhan Pengurus Baru
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Pimpin Apel Gabungan Pelepasan Purnatugas Sekda Ir. H. Ardimartha
Bupati Nagan Raya Tunjuk Kadis Pendidikan sebagai Plt Sekretaris Daerah
Wabup Nagan Raya Lepas 95 Kafilah MTQ ke-37 ke Pidie Jaya, Target Masuk Lima Besar

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:02 WIB

Peningkatan Kasus ISPA, Dinas Kesehatan Gayo Lues Minta Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 6 November 2025 - 02:13 WIB

Pemkab Gayo Lues Perkuat Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 02:09 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Minta Kepala Desa Pantau Proses Belajar dan Hadirkan Layanan Hingga Pelosok

Kamis, 6 November 2025 - 02:04 WIB

Bupati Gayo Lues Dorong Pemberdayaan Pasca-Pelatihan Melalui Kemitraan Lokal

Kamis, 6 November 2025 - 01:56 WIB

Penguatan Budidaya Kopi Dimulai dari Desa, Kepala Desa Diminta Ambil Peran Nyata dalam Pengelolaan dan Pendataan Lahan

Kamis, 6 November 2025 - 01:36 WIB

Bupati Gayo Lues Tinjau Dinas Pertanian, Pastikan Program Budidaya Kopi Tepat Sasaran

Kamis, 6 November 2025 - 01:28 WIB

Dorong Hilirisasi Kopi, Bupati Gayo Lues Tinjau Perkebunan di Simalem Resort

Kamis, 6 November 2025 - 01:18 WIB

Bupati Gayo Lues Tegaskan Aparatur Harus Bekerja Sepenuh Hati untuk Rakyat

Berita Terbaru