Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Dipolisikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 22:48 WIB

501,437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUTACANE – Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin, dipolisikan sejumlah pegiat organisasi kemasyarakatan di Aceh Tenggara, Jumat (7/7).

Pelapor tergabung dalam koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, laporan dibuat kepenegak hukum menyangkut dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh wakil ketua DPRK Jamudin terhadap penjabat Bupati Drs Syakir MSi dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza. Begitu juga tindakan wakil ketua DPRK beberapa waktu lalu disinyalir telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRK.

” Atas perbuatan saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK Aceh Tenggara yang menimbulkan kekisruhan beberapa waktu lalu, kami berinisiatif melaporkan bersangkutan kepada pihak Polres Aceh Tenggara,” Sebut perwakilan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Samsudin Tajmal,S.Sos

Dikatakan, pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Syakir dan ketua DPRK Denny Febrian Roza, seperti tuduhun kolusi, pungli dan mengunakan lembaga untuk kepentingan pribadi, seperti tercantum dalam surat Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara. Surat ini dikeluarkan di kutacane pada 20 Juni 2023 dengan nomor 103/ DPRK – AGARA/VI/2023. Ditandatangani oleh Jamudin serta 21 anggota DPRK lainya.

Begitu tentang surat DPRK Aceh Tenggara nomor 102/ DPRK – Agara /VI/2023 terhadap ketua DPRK Aceh Tenggara terhadap Denny Febrian Roza SSTP, M.Si. Selanjutnya surat Nomor 104/DPRK – Agara / VI/2023 perihal Klarifikasi rekomendasi hasil Evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama Sektaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

” Akibat perbuatan wakil ketua DPRK Jamudin, telah menyalahi udang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 149 tentang tugas fungsi kewenangan yaitu Pemberhentian Pj Bupati dan merekomendasi saudara MHD Ridwan secara personal agar tidak diberhentikan dari jabatan sekda. Dan itu bukan kewenangan tugas dan fungsi DPRK,” kata mereka lagi.

Selain itu, tindakan dilakukan Jamudin Selian dan 22 anggota DPRK yang lain juga melanggar tata – tertib (Tatib) sepertinya disebutkan dalam peraturan DPRK Aceh Tenggara pasal 2 nomor 1 tahun 2020. Serta surat dikeluarkan tersebut diduga tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan resmi didalam rapat lembaga resmi DPRK dan melanggar pasal 96 peraturan DPRK nomor 1 tahun 2020.

” Tujuan pelaporan ini untuk mengeroksi perbuatan unprosedur, ilegal atau bodong dilakukan oleh saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK,” sebutnya.

Kemudian M .Saleh Selian bupati LIRA Aceh Tenggara menyebutkan , mereka Diduga menggunakan lembaga terhormat dengan cara koboy untuk keinginan mereka memperpanjang jabatan sekda aceh tenggara.

Hal ini harus terang supaya publik tidak bingung artinya kolusi apa dan pungli apa
yang dilakukan Pj bupati bersama ketua DPRK aceh tenggara ” ucap Saleh Selian

Empat lembaga swadaya masyarakat memberi mandat melapor masing – masing LIRA Aceh Tenggara ditandatangan Saleh Selian, LSM Penjara Izahrudin Selian, LSM GAKAG Arafik Beruh, S.Hi dan LSM Sepakat Segenap Samsudin Tajmal, S.Sos

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara: Bangun Daerah dengan Ilmu, UGL Wisuda 388 Mahasiswa
388 Mahasiswa UGL Diwisuda, Pemerintah Daerah Siap Perjuangkan Status Negeri
Sekjen Garuda Sakti Jamal B Apresiasi Universitas Gunung Leuser: “UGL Telah Menyalakan Obor Pendidikan di Tanah Alas”
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Batu Hamparan
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Bimtek Aplikasi Sigolabang, Dorong Pengelolaan Aset Daerah Berbasis Digital
Antisipasi Bencana, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif di Apel Gabungan
Monev Pajak Dana Desa di Aceh Tenggara Memanas, Bupati Janji Tanggung Jawab Akan Dibagi Secara Adil
Bupati Aceh Tenggara Ajak Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Bersinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 02:54 WIB

Negara Sakit, Butuh Pemimpin yang Melampaui Kewarasan Politik

Sabtu, 8 November 2025 - 02:49 WIB

Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Sabtu, 8 November 2025 - 02:28 WIB

Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

Jumat, 7 November 2025 - 10:28 WIB

Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 7 November 2025 - 02:52 WIB

Zulkifi Plt Sekda Nagan Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Dukung Pendidikan Agama dan Dayah

Jumat, 7 November 2025 - 02:47 WIB

Ketua PWI Nagan Raya Zulfikar Apresiasi Dukungan Pemkab dan Semua Pihak atas Suksesnya Penganugerahan dan Pelantikan Pengurus PWI 2025

Jumat, 7 November 2025 - 02:17 WIB

Ketua Baitul Mall Nagan Raya Drs Tgk Azhari Idris Minta Kepada Gubernur Aceh.DPRA Dan Baitul Mall Aceh Pertegas Regulasi Zakat Perusahaan

Kamis, 6 November 2025 - 16:17 WIB

Perpustakaan Sekarang: Tempat Belajar atau Hangout?

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:47 WIB