slot preparation.lsrs.lu

Wau…! 3 Tersangka Kasus 378 Dan 480 Di Duga Di Lepas Oleh Oknum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sekarang Kasusnya Di Laporkan Ke Polda Jatim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 19:38 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wau…! 3 Tersangka Kasus 378 Dan 480 Di Duga Di Lepas Oleh Oknum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sekarang Kasusnya Di Laporkan Ke Polda Jatim

SURABAYA, Terkait pemberitaan yang viral, adanya kasus Investasi Bodong beberapa bulan lalu, 3 tersangka ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih belum ada titik terangnya,Sabtu (25/05/2024)

Dilangsir dari pemberitaan pada edisi Selasa (14/5/2024).
Menurut keterangan dari narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, berawal dari keterangan orang tua R dan O yang bernama Aliong alias Akwang mengatakan, bahwa anak nya telah ditangkap oleh Anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait kasus 378 Tindak Pidana Penipuan dan 480 Pertolongan Jahat, dengan surat penahanan nomor SPRIN–KAP/276/XII Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN /257/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka OL dengan SPRIN–KAP/275/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN/258/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.

Dan tersangka SM dengan SPRIN–KAP/277/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN–HAN/256/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.

“Minggu 24 Desember 2023, inisial R, dan O, serta S ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk penyidik yang menangani kasus anak saya adalah Gandang (Penyidik),”jelasnya.

Saat Tim Awak Media Berita Cakrawala mengkonfirmasi Kanit PPA, Kasat Reskrim, Waka Polres dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, semua diam membisu. Hingga 60 Media telah menayangkan pemberitaan pada Rabu, 1 Mei 2024 hingga saat ini.

Pada Jum’at 3 Mei 2024, Tim Media Berita Cakrawala dan Media TargetNews bertemu dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU…red) yaitu Hajita Cahyo Nugroho, S.H.,diarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, S.H., M.H, untuk di konfirmasi terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan, bahwasanya kasus 3 tersangka yakni R, O, belum berhenti. Saat pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, dan saya melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena adanya kekurangan BAP dari pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, akhirnya saya meminta kepada pihak Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengembalika. berkas tersebut, untuk melengkapi BAP nya. Hingga saat ini, berkas tersebut belum dikirim ke Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

“GIMANA KASUS INI BISA SEGERA DIPERSIDANGKAN? SAMPAI HARI INI BERKAS BELUM JUGA DILENGKAPI OLEH PIHAK PENYIDIK POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA? ADA APA DENGAN POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA?

Diduganya 3 tersangka berinisial R, O dan S telah menghirup udara segar.

Pada Selasa,14 Mei 2024, saya selaku narasumber, yang waktu itu, di hubungi dan mendampingi orang tua dari tersangka R, dan O. Saat ini saya narasumber terkait kasus tersebut, melaporkan Oknum Kanit PPA, Oknum Kasat Reskrim, Oknum Wakapolres dan Juga Oknum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ke Kabid Propam Polda Jawa Timur (Jatim..red) dengan Tim Media Berita Cakrawala terkait Dugaan pelepasan 3 Tersangka dan Kinerjanya dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Harapan saya, pihak dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak ada keterbukaan publik, terkait kasus tersebut,”harapnya.
Jangan sampai kasus tersebut meninggalkan banyak persepsi dikalangan masyarakat. Padahal jelas kasus tersebut sudah masuk dugaan kasus Tindak Pidana Penipuan (378), serta Tindak Pidana Pertolongan Jahat (480), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jangan sampai kalangan masyarakat, berfikiran negatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH…red), bahwasannya KUHP di artikan Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHP diartikan Kurang Uang Harus Penjara, ini yang harus diperhatikan oleh APH.

“Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus lakukan koordinasi dan mengkonfirmasi pihak – pihak terkait,”pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Rekaman CCTV Kekerasan Ibu Terhadap Anak Empat Tahun di Ketapang Viral, Polisi Buru Pelaku
Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru