Banda Aceh (02/05/2024) –Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 9.260.000 batang, yang dikemas dalam 926 karton. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.
“Sebanyak 926 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘VR7’ kita musnahkan pada hari ini” ungkap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh.
Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 04 April 2024 terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 21 Maret 2024.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar. “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24.621.691.800” jelas Leni Rahmasari.
Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh.
Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.