Banda Aceh untuk Calon Independen 1 KTP Rp100 Ribu Isu di Masyarakat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 01:53 WIB

50400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Persiapan Pilkada 2024 di Banda Aceh dilingkupi oleh isu kontroversial terkait permintaan sejumlah kalangan warga yang meminta bayaran sebesar Rp100 ribu untuk setiap KTP yang digunakan sebagai syarat dukungan bagi bakal calon (bacalon) yang ingin maju dalam jalur independen.

Kabar tentang permintaan ini menimbulkan perbincangan di kalangan masyarakat. Bagi sebagian warga, permintaan ini dianggap sebagai kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dalam kondisi ekonomi yang sulit.

“Kami melihat ini sebagai peluang untuk mendapatkan pendapatan tambahan yang sangat kami butuhkan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tak disebutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, masyarakat kota telah memperlihatkan pemahaman yang mendalam tentang proses politik dan pentingnya penggunaan hak pilih mereka.

Mereka menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan semata-mata tentang uang, tetapi juga tentang memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang memberikan dukungan.

“Kami sudah sangat berpengalaman dalam urusan politik. Kami tidak ingin kartu identitas kami dimanfaatkan begitu saja tanpa adanya timbal balik yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan kami,” tambah seorang warga lainnya.

Dengan demikian, kehadiran isu ini menunjukkan kedewasaan politik masyarakat Banda Aceh yang menuntut pertimbangan serius dari pihak terkait.

“Kami tidak memahami apakah boleh secara aturan atau tidak, dan mohon pendapat para ahli,” tambah seorang warga. (HS)

Berita Terkait

Hadiri Rapat Satgas KDMP Se-Aceh, Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Perkuat Mitigasi Bencana
Bupati Aceh Tenggara Dukung Penuh Dirut Baru Bank Aceh Syariah: Harus Masuk Hingga ke Pelosok Gampong
Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Tetap Kawal Revisi UUPA di Senayan
Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum
TTI Sentil Bupati dan Wali Kota di Aceh: Jangan Jadi Makelar Proyek
Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh
Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB