Agar Anak jadi Penurut dan Takut Kepada Orang Tua, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Rendam Anaknya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 00:11 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – Polres Aceh Singkil akhirnya mengungkap motif di balik penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia yang dilakukan oleh Pasangan Suami istri (Pasutri) yang merupakan ayah kandung dan ibu tiri korban. Minggu, 11 Februari 2024.

Kasie Humas Polres Aceh Singkil, IPTU Eska Agustinus Simangunsong, S.H. memberikan keterangan bahwa tersangka IR (25) yang merupakan Ibu tiri Korban dan S (49) Ayah Kandung Korban, mengaku bahwa mereka ingin mendidik anaknya dengan baik, Hal tersebut dilakukan agar korban nurut sama orang tuanya.

Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 14 Mei 2023 di sebuah rumah di Desa ujung,Kabupaten Aceh Singkil. Korban, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke Pukesmas Singkil. Namun, sayangnya, nyawa anak malang tersebut tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia setelah 10 menit ditangani di Pukesmas.

Baca Juga :  Kapal Bawa Turis Australia Hilang Kontak Saat Menuju Aceh Singkil

Kasi Humas Polres Aceh Singkil menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka IR dan S ditangkap setelah warga melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Aceh Singkil pada tanggal 5 Februari 2024, karena Kakak Kobran yang berisial A Kabur dari rumah akibat ketakutan Kepada orang Tuanya tersebut yang sering melakukan tindak kekerasan. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik tindakan kejam mereka.

“Tersangka mengaku bahwa mereka mendidik anaknya dengan baik, mereka merendam korban dengan tujuan untuk mendidik anaknya agar takut kepada orang tuanya dan menjadi penurut kepada orang tuanya. Akibat perbuatan Mereka tersebut Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Aceh Singkil Menetapkan Mereka Sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Aceh Singkil.

Baca Juga :  Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan

Polres Aceh Singkil telah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka IR dan S dijerat dengan Pasal 80 ayat (1),(2),dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan kejam tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam merawat anak-anak. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak dengan tegas. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Aceh Singkil dan seluruh Indonesia untuk melindungi dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak,” harap Kapolres Aceh Singkil.

Berita Terkait

Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Polres Nagan Raya Gelar Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Bakomsus Polri
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
LAKI Angkat Bicara Tentang Pemberhentian Kasus Dugaan Mark-Up UGM – Pemkab Aceh Singkil
REAKSI MASYARAKAT PBB SAAT KAMPANYE, YUSUF : PENTINGNYA POLITIK SANTUN

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB