JAKARTA | Salah satu pihak pelapor dugaan kebocoran dokumen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi laporannya di Polda Metro Jaya yang saat ini sudah di tahap penyidikan.
“Saya selaku pelapor memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik yang bekerja profesional,” ujar Kurniawan Adi Nugroho, perwakilan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Kurniawan menilai dalam proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya berbeda dengan proses yang ada di KPK yang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Penyidik tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya ijin pengadilan. Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik hp tidak mau menyerahkan hpnya, maka Dewas tidak bisa memaksa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kurniawan mengatakan Dewas KPK hanya mengurus perihal keetisan seseorang, sementara yang ditangani Polda Metro adalah tindak pidana.
“Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan,” katanya.
Sehingga saat ini seluruh pihak perlu menunggu tindak lanjut dari penyidik dalam menentukan terlapor atau tersangka dalam kasus kebocoran dokumen tersebut.
“Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu,” tandasnya. (PMJ)