Perkara Suap Mantan Pejabat Kejari Bondowoso PJ Segera Masuk Persidangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:31 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara suap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) yang melibatkan dua orang diantaranya Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka YSS dan AIW pada Tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Sambung Ali, kaitan unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap untuk dibuktikan kepersidangan oleh Tim Jaksa.

“Untuk itu, Penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa untuk 20 hari kedepan. Untuk itu, Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sejumlah Rp225 juta di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :  Buntut Kasus Korupsi, FKMP Demo Satono Bupati Sambas di Gedung KPK RI

Kegiatan tangkap tangan itu sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW keduanya selaku pihak swasta/Pengendali CV WG kepada AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai Tersangka yaitu PJ, AKDS, YSS, dan AIW. Para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 16 November sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Tersangka AKDS kemudian melaporkan hal tersebut kepada PJ, lalu PJ memerintahkan AKDS agar membantu keinginan tersebut. Pada saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, diduga terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Kemudian terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta, dimana hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Tahan Tersangka Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam

Tersangka YSS dan AIW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka PJ dan AKS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(IP)

Berita Terkait

Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB