Nagan Raya – Aceh : Kejaksaan Negeri ( Kejari) Suka Makmue Nagan Raya terima Laporan Keluhan Dari Tokoh Masyarakat salah satu Gampong Dalam Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Rabu, 3/1/2024.
Bahwa Terkait adanya laporan keluhan dari tokoh masyarakat salah satu Desa di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nagan Raya membenarkan hal tersebut .
Kejari Nagan Raya Djaka bagus Wibisana mewakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri ( Kejari) Nagan Raya Achmad Rendra Pratama S.H., M.H,mengatakan, laporan tokoh masyarakat tersebut yakni terkait penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap penerima manfaat.
Dimana “Laporan memang sudah kita terima dan Tentunya karena ada laporan dari masyarakat tersebut, akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” ujar Rendra. mewakili Kejari Djaka Bagus Wibisana.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak pihak pelapor dan terlapor untuk di ambil keterangan. Tentunya hal tersebut untuk menggali lebih dalam persoalan tersebut.
Bahwa persoalan tersebut akan diteruskan, tentunya agar peristiwa lebih terang apakah adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Tindak Pidana.
“Kita akan teruskan persoalan laporan masyarakat yang masuk tersebut. Dimana nantinya jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan dilimpahkan ke pihak APIP,” tegas Rendra. (red)