Kutacane_Lembaga Anti Narkotika (LAN) Aceh Tenggara ucapkan apresiasi kepada Polisi Resor (Polres) Aceh Tenggara atas penangkapan 6 orang tersangka pengguna narkoba. Rabu (7/5/2025). Penangkapan tersebut dilakukan di kamar salah satu tersangka (R) di desa Lawe Hijo Metuah Kecamatan Bambel.
Diketahui penangkapan 6 tersangka yang dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tenggara, berinisial R (26), MH (44), MKP (30), M (38), KS (28) serta FM (27) tahun. Memiliki barang bukti 2 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1,52 gram, dan 0,18 gram.
Atas tangkapan yang dilakukan, LAN mengapresiasi tindakan tersebut, sebab lokasi desa Lawe Hijo Metuah termaksud sebagai zona merah rawan peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Ketua LAN Habibullah juga menambahkan semoga kolaborasi antar Satuan Polres Aceh Tenggara tetap komitmen untuk menuntaskan peredaran narkoba dan tanpa memandang bulu.
“Kami dari Lan Aceh Tenggara mengapresiasi atas tindakan Satresmob Polres Aceh Tenggara, atas tangkap cepat pelaku narkoba di desa Lawe Hijau Metua dan kami berharap kolaborasi pemberantasan narkoba ini terus berkelanjutan, baik dalam pencidukan pelaku narkoba maupun pengejaran DPO kasus narkoba.” Ungkap Habibullah
(Fenra)